BANDUNGPUBER. COM, Cimahi – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dapil Jawa Barat 1 Kota Bandung dan Cimahi Hj. Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang dilaksanakan di Jl. Kolonel Masturi KM 4 No. 157 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Rabu, (31/01/2024)
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pengelolaan sampah di jawa barat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah mengatakan pengelolaan sampah ini bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya diolah menjadi pupuk, didaur ulang menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri. juga menambahakan ketika sampah bisa dikelola dengan baik maka sampah itu bisa menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat, ujar Siti Muntamah.
“Apabila sampah dikelola dengan baik, ini menjadikan salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat.”ucap Hj. Siti.
Hj. Siti berharap dengan adanya perda pengelolaan sampah tersebut dapat memberikan kesadaran dan pentingnya pengelolaan sampah dalam kehidupan sehari-hari. Tentu peran pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat harus terus dilakukan secara massif dan konsisten. Tak lain hal itu bertujuan untuk menciptakan tatanan atau lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat, pungkas Hj. Siti.
Editor: Beny