Sabtu, 9 Desember, 2023
bandungpunyaberita
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
bandungpunyaberita
No Result
View All Result
Home PemKab

Bupati Bandung Mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi Denda Pajak Daerah

Bandungpuber by Bandungpuber
7 April 2022
in PemKab, Update
0
Bupati Dadang Supriatna Realisasikan Bantuan Pinjaman Bergulir Sebesar 2 Juta Rupiah

Bupati Bandung Dadang Supriatna.Ft istimewa

27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BandungPuber.com — Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Pd.,M.Si kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nasrulloh, Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi.” kata Adid, di Soreang, Rabu (6/4).

Masyarakat, kata Adid, paska pandemi covid 19 perekonomiannya masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi. “Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Pak Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan. Salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah,” tambah Adid Nurulloh

Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di komplek Pemda.

Hal tersebut mengingat, lanjutnya, dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. “Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini,” tandasnya.(Deddy)

 

Editor: Beny

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Pemkot Bandung Dukung Adelweiss Hospital Layani Pasien BPJS

Next Post

Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah

Next Post
Libur Idul Fitri  Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah

Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anggota KPPI DPRD Jawa Barat Yuningsih Menerima Kunjungan Studi Banding dari KPPI Provinsi Riau

Anggota KPPI DPRD Jawa Barat Yuningsih Menerima Kunjungan Studi Banding dari KPPI Provinsi Riau

8 Desember 2023
Jaringan Diskusi Re-Publik: Cawe Cawe Presiden Jokowi Akan Berdampak Buruk Pada Iklim Demokrasi

Jaringan Diskusi Re-Publik: Cawe Cawe Presiden Jokowi Akan Berdampak Buruk Pada Iklim Demokrasi

8 Desember 2023
TNI Siapkan 22.893 Personel Dukung Pelaksanaan Pengamanan Nataru

TNI Siapkan 22.893 Personel Dukung Pelaksanaan Pengamanan Nataru

8 Desember 2023
  • MANAJEMEN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Call : 0812 2494 0310

© 2022 bandungpunyaberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update

© 2022 bandungpunyaberita.com

%d blogger menyukai ini: