Selasa, 5 Desember, 2023
bandungpunyaberita
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
bandungpunyaberita
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

LO Kejati Buat Tambang Ilegal Nikel di Sulteng Diduga Menyimpang, MAKI Tagih Kejagung

Bandungpuber by Bandungpuber
1 Oktober 2022
in Jawa Barat, Nasional, Update
0
LO Kejati Buat Tambang Ilegal Nikel di Sulteng Diduga Menyimpang, MAKI Tagih Kejagung

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman .

23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BandungPuber. Com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penambangan ilegal nikel.

Hingga kini, dari catatan MAKI, banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya alias kadarluwarsa namun bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya yang diterima pada Kamis (29/9).

Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan,” desaknya.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng. Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya *Edi Yoga.

Editor: Beny

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Pidato Jenderal Besar AH Nasution: “TNI Tak Akan Mundur Menghadapi Fitnah PKI”

Next Post

Kerusuhan 2 Suporter Arema VS Persebaya Akibatkan 129 Tewas, 2 Diantaranya Aparat Kepolisian

Next Post
Kerusuhan 2 Suporter Arema VS Persebaya Akibatkan 129 Tewas, 2 Diantaranya Aparat Kepolisian

Kerusuhan 2 Suporter Arema VS Persebaya Akibatkan 129 Tewas, 2 Diantaranya Aparat Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Retrospeksi Road Safety, Korlantas Polri Berikan Bantuan Kursi Roda, Kaki Palsu dan Tongkat Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Retrospeksi Road Safety, Korlantas Polri Berikan Bantuan Kursi Roda, Kaki Palsu dan Tongkat Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

5 Desember 2023
Siaga 98: Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Harus Didukung Alat Bukti

Siaga 98: Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Harus Didukung Alat Bukti

5 Desember 2023
Antisipasi Bencana Alam, Perhutani Bersama Koramil 0924/Cisarua Menggelar Patroli Gabungan

Antisipasi Bencana Alam, Perhutani Bersama Koramil 0924/Cisarua Menggelar Patroli Gabungan

5 Desember 2023
  • MANAJEMEN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Call : 0812 2494 0310

© 2022 bandungpunyaberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update

© 2022 bandungpunyaberita.com

%d blogger menyukai ini: