Selasa, 5 Desember, 2023
bandungpunyaberita
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
bandungpunyaberita
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Putusan MK, Informan yang Dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya Semata

Bandungpuber by Bandungpuber
29 Mei 2023
in Nasional
0
Terkait Putusan MK, Informan yang Dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya Semata

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin.

9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNGPUBER. COM, Jakarta – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menganggap informan yang dimaksudkan oleh Prof. Denny Indrayana terkait dengan putusan MK dianggap fiksinya Prof. Denny.

“Hal ini didasarkan. Pertama, Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Sistem Proporsional Terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak (31 Mei 2023),” sebutnya.

Prof Denny tentu mengetahui hal ini, Hakim Konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut, dan belum membuat keputusan, imbuh Hasanuddin.

Sehingga klaim Prof Denny bahwa ia mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.

“Tidak benar dan tidak ada “orang atau pihak” yang membocorkan, yang pasti putusannya pun belum ada,” ujar Hasan.

Pandangan Kedua dari Hasan, ” SIAGA 98 menduga kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut, semata hasil analisis hukumnya sendiri, yakni Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945; “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”.

Sehingga Sistem Proporsional Terbuka yang mengutamakan Calon bertentangan dengan “Frasa Peserta Pemilu adalah Partai Politik”.

Hasan lebih lanjut menyebutkan, sebab itu, analisis Prof Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya Hakim Konstitusi akan mengabulkan Sistem Pemilu Tertutup.

“Ketiga, SIAGA 98 meyakini “Informan” yang dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya semata,” pungkasnya.*Dodi.P.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Siswa Sekolah Rimba Indonesia Juara Group Robotic Event 2023

Next Post

Kopasgat Membuka Kesempatan Untuk Bergabung Menjadi Secata TNI AU

Next Post
Kopasgat Membuka Kesempatan Untuk Bergabung Menjadi Secata TNI AU

Kopasgat Membuka Kesempatan Untuk Bergabung Menjadi Secata TNI AU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Retrospeksi Road Safety, Korlantas Polri Berikan Bantuan Kursi Roda, Kaki Palsu dan Tongkat Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Retrospeksi Road Safety, Korlantas Polri Berikan Bantuan Kursi Roda, Kaki Palsu dan Tongkat Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

5 Desember 2023
Siaga 98: Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Harus Didukung Alat Bukti

Siaga 98: Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Harus Didukung Alat Bukti

5 Desember 2023
Antisipasi Bencana Alam, Perhutani Bersama Koramil 0924/Cisarua Menggelar Patroli Gabungan

Antisipasi Bencana Alam, Perhutani Bersama Koramil 0924/Cisarua Menggelar Patroli Gabungan

5 Desember 2023
  • MANAJEMEN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Call : 0812 2494 0310

© 2022 bandungpunyaberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update

© 2022 bandungpunyaberita.com

%d blogger menyukai ini: