Selasa, 5 Desember, 2023
bandungpunyaberita
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update
No Result
View All Result
bandungpunyaberita
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

Bandungpuber by Bandungpuber
11 Oktober 2023
in Nasional
0
Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin. Ft dok Dodi.

8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNGPUBER. COM, Jakarta, Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.

Memang permohonan ini substantif dan logis. Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” jelas Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.

Namun, lanjut Hasan, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. “Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” ungkap dia.

Disebutkan Hasan lagi, “Padahal keduanya tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif.”

Agar ketidaksetaraan ini tidak menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan. Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.

“Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkasnya. (Dodi.P).

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Miliki Sistem Canggih, Milano Yakini Polda Riau Bergerak Cepat Atasi Karhutla

Next Post

Menuju Sampang Smart City, Bupati Sampang Resmikan Smart Room

Next Post
Menuju Sampang Smart City, Bupati Sampang Resmikan Smart Room

Menuju Sampang Smart City, Bupati Sampang Resmikan Smart Room

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Retrospeksi Road Safety, Korlantas Polri Berikan Bantuan Kursi Roda, Kaki Palsu dan Tongkat Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Retrospeksi Road Safety, Korlantas Polri Berikan Bantuan Kursi Roda, Kaki Palsu dan Tongkat Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

5 Desember 2023
Siaga 98: Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Harus Didukung Alat Bukti

Siaga 98: Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Harus Didukung Alat Bukti

5 Desember 2023
Antisipasi Bencana Alam, Perhutani Bersama Koramil 0924/Cisarua Menggelar Patroli Gabungan

Antisipasi Bencana Alam, Perhutani Bersama Koramil 0924/Cisarua Menggelar Patroli Gabungan

5 Desember 2023
  • MANAJEMEN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Call : 0812 2494 0310

© 2022 bandungpunyaberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Bandung
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Persib
  • Update

© 2022 bandungpunyaberita.com

%d blogger menyukai ini: