Pemilik PT Arief Sinar Mandiri Bantah Tuduhan Pelanggaran Merek

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi.

Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi.

BandungPunyaBerita. Com, Bekasi – Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi, melayangkan surat pernyataan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran merek yang diarahkan kepadanya. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2025, Suhadi menegaskan penolakannya atas tuduhan pelanggaran merek tersebut. Ia menjelaskan, merek “ASM Kapal” telah digunakan secara sah dan berkelanjutan dalam kegiatan usaha sejak 12 Februari hingga 21 Maret 2025, meski belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek ‘Cap Kapal’ terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ‘ASM Kapal’,” tulis Suhadi dalam surat pernyataannya.

Suhadi mengklaim memiliki bukti fisik berupa hasil cetakan kemasan dan plastik sebanyak dua roll yang mencantumkan merek “ASM Kapal”. Bukti itu, menurutnya, menunjukkan bahwa produknya merupakan hasil karya sendiri dan tidak meniru merek lain.

Ia juga menilai terdapat perbedaan signifikan antara merek “ASM Kapal” dan “Cap Kapal”, baik dari desain maupun segmen pasar. Karena itu, ia menilai produknya tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik merek lain.

“Produk kami memiliki karakter dan target pasar yang berbeda. Tidak ada niat menjiplak atau mengambil keuntungan dari merek pihak lain,” ujar Suhadi.

Meskipun belum melakukan komunikasi resmi dengan pihak pelapor, Suhadi menegaskan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Saya bersedia berdialog langsung dengan pihak pelapor guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Suhadi berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah, tanpa harus berlarut hingga proses hukum panjang.

“Saya berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengutamakan penyelesaian damai,” tutupnya.

Berita Terkait

Satu Tahun Prabowo–Gibran: Amnesty dan Public Virtue Dorong Penguatan Demokrasi dan HAM
PERWATUSI Bersama Entrasol Gaungkan Gerakan Nasional Peduli Tulang Sehat
Pengamat Nilai Gubernur KDM Datang ke BI Bukan untuk Mempermalukan Purbaya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:45

Rumah Warga yang Roboh Akibat Hujan Deras Ditinjau Wakil Wali Kota Bandung

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:29

Antisipasi Musibah Bencana Alam, Wali Kota Bandung Himbau Masyarakat Agar Waspada

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:37

Perhutani Bandung Utara Perkuat Sinergi dengan LMDH Untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:33

Perhutani Bandung Utara Sosialisasikan Evaluasi Sosial dan Risiko Akibat (ESRA) Penggunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:27

Peringati HSN ke-10, Ini Bentuk Perhatian Bupati Bandung Terhadap Santri dan Pesantren

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:24

Kang DS Minta Satpol PP dan Bapenda Cabut Iklan di Billboard Jika Peringatan Diabaikan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Tingkat Kota Cimahi Digelar Meriah

Berita Terbaru