4 Panti Pijat dan Sebuah Toko Miras Disegel Satpol PP Kota Bandung

- Penulis Berita

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Satpol PP Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini.

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy  Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Proses Sertifikasi Aset Pemerintah Terkait Lahan SMAN 1 Bandung
Motor Moge Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Dimana Keberadaannya ?
Perhutani dan LMDH Gelar Penanaman Pohon di Wisata Jayagiri
Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Di Jabar Mendapat Dukungan Dari Pengamat Transportasi ITB
Klarifikasi Wali Kota Bandung Terkait Alih Fungsi Gedung Serbaguna Arcamanik
Peluncuran Logo Asia Afrika Youth Forum (AAYF) Karya Anak Bandung Dipresiasi Wali Kota Muhammad Farhan
Wajib Disimak ! “Apa Itu Kematian Hati dan Dampak Kematian Hati” Ini Penjelasan Ust Sofyan Sauri
Warga Kelurahan Sukamiskin Tolak Perubahan Fungsi Gedung Serbaguna
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 04:36 WIB

Ada yang Baru di “Teras Cihampelas” Tempat Wisata Belanja Ikonik di Bandung

Jumat, 25 April 2025 - 03:33 WIB

Khairizal Maris, Fotografer Asal Bandung Berhasil Raih Penghargaan Internasional “Sony Word Photography Award 2025”

Kamis, 24 April 2025 - 12:42 WIB

Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Proses Sertifikasi Aset Pemerintah Terkait Lahan SMAN 1 Bandung

Kamis, 24 April 2025 - 05:47 WIB

Kota Bandung Resmi Diposisikan Ibu Kota Bangsa- Bangsa, Muhammad Farhan Menyatakan Akan Terus Menyuarakan Semangat Konfrensi Asia-Afrika

Kamis, 24 April 2025 - 03:54 WIB

Dinilai Melaggar Aturan, Bangunan Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

Selasa, 22 April 2025 - 04:53 WIB

20 Tahun Kerjasama Pemkot Bandung Besama Pemkot Liuzhou, Muhammad Farhan Berharap dapat Membawa Manfaat Besar bagi Masyarakat 2 Kota

Selasa, 22 April 2025 - 02:41 WIB

Meski Terkendala Lahan, Muhammad Farhan Tetap Siap Mendukung Pembagunan Sekolah untuk Rakyat dari Kemensos RI

Senin, 21 April 2025 - 11:10 WIB

Klarifikasi Wali Kota Bandung Terkait Alih Fungsi Gedung Serbaguna Arcamanik

Berita Terbaru