PKS Ajukan Gugatan Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden

- Penulis Berita

Rabu, 6 Juli 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. Ft Dok PKS

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. Ft Dok PKS

BandungPuber. Com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara resmi mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang (6/7).

Gugatan PKS tersebut diajukan dua pemohon, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri.

“Mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” ungkap Presiden PKS, Ahmad Syaikhu kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy mendaftarkan uji materi UU Pemilu di MK. ft istimewa

Menurut Ahmad Syaikhu, ada tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS. Salah satunya, lantaran banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah.

Syaikhu mengaku, gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu.

“Kedua, kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Ketiga, untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

“Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan JR presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu,” jelasnya.

Salah satu yang disorot, kata dia, adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.

“Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen,” ucapnya.

Syaikhu berpendapat, berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.

“Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan, oleh tim kuasa hukum PKS oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu,Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin,” kata Syaikhu menambahkan.” pungkasnya. * Ask

 

Editor: Beny

 

Berita Terkait

Situs Purbakala Cipari Mendapat Sorotan dari Komisi V DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar Menerima Audensi Komunitas Perempuan Wanoja Binangkit Bogor, Bahas Semrawutnya Alun-Alun Bogor
Komisi V DPRD Jabar Tinjau Ruang Kelas SMAN I Bongas Indramayu yang Alami Kerusakan Parah
Pansus II DPRD Jabar Lakukan Konsultasi dengan Dua Kementerian Guna Menyingkronkan Kebijakan Pusat dan Provinsi
DPRD Jabar Terima Audensi PT Paramatunas Group dan Canvest Bahas Terkait Pengolahan Sampah TPPAS Nambo
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Soroti Objek Wisata Hibisc Fantasy Puncak yang Belum Kantongi Ijin Operasional
Hj. Siti Muntamah Kunjungi Asrama Haji Indramayu Untuk Memastikan Kesiapan Jelang Ibadah Haji Tahun 2025
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Hadiri Hari Desa Nasional 2025 yang Dipusatkan di Subang dan Sumedang

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:42 WIB

Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:39 WIB

Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:35 WIB

Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:50 WIB

Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:47 WIB

Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

Benarkah MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun ?

Berita Terbaru

Jakarta

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Sabtu, 18 Jan 2025 - 03:09 WIB