BandungPuber. Com – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang tak terlupakan bagi masyarakat yang menjalani hukuman sebagai narapidana (warga binaan pemasyarakatan atau wbp) . Seperti halnya wbp di Rutan Kelas I Bandung, sangat bahagia mendapatkan remisi (potongan tahanan).
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandung sebanyak 546 wbp.
“Jumlah yang mendapatkan remisi ini, dari jumlah total penghuni di Rutan Kelas I Bandung yakni sebanyak 1.817 wbp, ” jelasnya, Sabtu 22 April 2023.
Pemberian remisi, dilaksanakan usai shalat Idul Fitri bersama wbp dan pegawai Rutan Kelas I Bandung.
Kepala Rutan menambahkan, bahwa jumlah penerima remisi I (RK I ) berjumlah 545 orang, sedangkan remisi II (RK II) berjumlah 1 orang.
“Untuk yang mendapatkan RK II, sebanyak 15 hari 266 wbp, sebanyak 1 bulan remisi sebanyak 268. Lalu 1 bulan 15 hari 15 wbp. Untuk yang mendapat remisi 2 bulan satu orang wbp, ” papar Suparman.
Sementara untuk remisi II (RK II), dengan jumlah 1 wbp.
“Saya berharap wbp di Rutan Kelas I Bandung berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman, dan mengikuti tata tertib aturan yang ada di Rutan Bandung, sehingga bisa diisukan untuk mendapat remisi saat hari raya dan hari besar nasional ssperti HUT Kemerdekaan RI bulan Agustus mendatang, ” pungkasnya.