Banyaknya masyarakat yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di rumahnya menjadi perhatian bagi beberapa pemerintah daerah khususnya di kota padat penduduk.
Salah satunya Pemerintah Kota Depok yang menegaskan permasalahan ini dengan mengeluarkan Perda mengenai kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan mobil.
Pasalnya jika melanggar peraturan tersebut, pemilik mobil akan dikenakan denda maksimal Rp 20 juta.
Raperda ini diusulkan oleh Pemkot Depok pada tahun 2019 lalu.
Melihat maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir mobil.
Banyak dari mereka melakukan pelanggaran tersebut karena tidak memiliki garasi sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bahwa pengesahan bukanlah Perda mengenai garasi.
Melainkan pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
“Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi.
“Tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi,” ungkap Dadang dalam siaran persnya.
Dalam perda tersebut berisi di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri maupun sewa menyewa.
Ia pun berpendapat hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan jumlah warga yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di Kota Depok.
“Kami menargetkan dua tahun ke depan hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 itu sudah dapat diimplementasikan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya saat ini sedang membenahi transportasi publik seperti Jabodetabek Resident (JR) Connection, angkutan kota, angkutan point to point serta didukung oleh angkutan online.
“Ini yang sedang diprioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik,” pungkasnya.