Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

- Penulis Berita

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin. Ft dok Dodi.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin. Ft dok Dodi.

BANDUNGPUBER. COM, Jakarta, Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.

Memang permohonan ini substantif dan logis. Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” jelas Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.

Namun, lanjut Hasan, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. “Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” ungkap dia.

Disebutkan Hasan lagi, “Padahal keduanya tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif.”

Agar ketidaksetaraan ini tidak menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan. Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.

“Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkasnya. (Dodi.P).

Berita Terkait

TRAMP dan SMC Jagawana Gelar Grebek Suro Gunung Slamet, Libatkan Pendaki dan Pecinta Alam Umum
Manuver Panglima TNI: Letjen Kunto Tetap di Garda Depan
Presiden Dewan energi Mahasiswa Riau Sampaikan Pesan Ini Kepada Pertamina Hulu Rokan
Pengukuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CARITAS Nusa Tenggara Timur
Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Luncurkan Berbagai Inovasi Untuk Permudah Layanan Keimigrasian
Lantamal X Jayapura: Loreng yang Mengobati, Senyum yang Menyentuh Hati
Lantamal X-Jayapura: Saudara dalam Ombak, Sahabat dalam Derita
Mantan Presiden Joko Widodo Digugat Rp300 Juta Oleh Warga Solo

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:15 WIB

Ini Pesan Politisi PKS Hj. Siti Muntamah Kepada Para Jamaah Haji Jabar “Jangan Sampai Hal Kecil Menjadi Penghambat Ibadah Haji

Rabu, 30 April 2025 - 15:55 WIB

Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah Mengapresiasi Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Bantuan Rp10 Miliar Tiap Desa

Senin, 21 April 2025 - 04:17 WIB

Hj. Siti Muntamah Meminta Pemprov Jabar untuk Mempersiapkan Tim Hukum yang Kuat Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 09:24 WIB

Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan

Sabtu, 5 April 2025 - 04:18 WIB

Siti Muntamah Menyarankan Masyarakat dari Daerah yang Akan Merantau ke Kota Besar Sebaiknya Memiliki Skill Khusus

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:48 WIB

DPRD Jabar Jabar Gelar Hearing Dialog, Buky Wibawa: “Konsep Memilah sampah Sudah Lama Tetapi Tidak Berjalan”

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:44 WIB

MQ Iswara Soroti Pemilihan Pejabat OPD Strategis Harus Dilakukan dengan Hati-Hati

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:50 WIB

Sekwan DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru