Berkali-kali Langgar PD-PDRT, Kode Prilaku! Hendri Ch Bangun Dicabut Keanggotaannya

- Penulis Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat saat ini tengah menghadapi situasi krisis menyusul keputusan penting yang diambil oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Keputusan ini terkait dengan kasus keuangan yang melibatkan Hendri Ch Bangun, yang menyebabkan ia dicabut keanggotaannya dari PWI. Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan penyalahgunaan dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000,- yang diklaim sebagai cashback oleh Forum Humas BUMN (FH BUMN), namun dibantah oleh FH BUMN sebagai kebohongan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, dan Dewan Penasihat PWI Pusat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman bagi seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia. Surat Edaran ini memuat poin-poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan pengurus PWI.

Sasongko Tejo, Ketua DK PWI Pusat, menegaskan, pemberhentian Hendri Ch Bangun berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan BA PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

“Tindakan ini diambil sebagai akibat dari pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Hendri Ch Bangun, terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi,” ungkap Sasongko dalam Surat Edaran Bersama yang diterima awak media, Jumat (2/8).

Selain itu, keabsahan SK Dewan Kehormatan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran. Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, menambahkan, “SK ini sah, konstitusional, dan final sesuai dengan Bab VI Dewan Kehormatan Pasal 19 ayat 2 serta Pasal 21 ayat 2. Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.”

Dampak dari keputusan ini, sejak 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun tidak lagi memiliki hak dan kewenangan berkantor di PWI Pusat atau menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat. Zulmansyah Sekedang, Plt Ketua Umum PWI Pusat, menegaskan, “Semua surat yang ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun setelah tanggal tersebut dinyatakan ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku.”

Penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dilakukan pada Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat tanggal 24 Juli 2024. “Tugas utama saya adalah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru dalam waktu 6 bulan,” jelas Zulmansyah.

Seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan untuk mematuhi Surat Edaran ini. Pedoman yang dikeluarkan mencakup peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT), kode etik jurnalistik (KEJ), dan kode perilaku wartawan (KPW) PWI. “Kepatuhan terhadap pedoman ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme organisasi,” ujar Ilham Bintang.

Diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh pengurus PWI di berbagai tingkat. Sasongko Tejo menambahkan, “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalisme PWI tetap terjaga, meskipun tengah menghadapi masalah serius.”

Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan seluruh anggota PWI dapat kembali fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang profesional dan beretika. “Kami berharap, krisis ini bisa segera teratasi dan PWI dapat terus berkontribusi positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia,” tutup Zulmansyah Sekedang. (Ton)

Berita Terkait

Alumni SMAN 406 Dabo Singkep Angkatan ’87 Gelar Reuni
Gratis dan Meriah! IIFD 2025 Hadirkan J-Rocks Sebagai Penampil Utama
Sekjen PEKAT IB M. Milano Lubis, SH. MH Dilantik Sebagai Waketum Kongres Advokat Indonesia, Pelantikan Dihadiri 14 Menteri dan Tokoh Nasional
Indonesia Maritime Week 2025: Sinyal Kuat Indonesia untuk Jadi Pemain Utama di Lautan Global dalam pandangan Captain Hakeng
ASN Diskominfo DKI Diduga Terlibat Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi Puluhan Juta
ASPRINDO Bangun Kampung Industri Perikanan Bertaraf Global untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Toko Obat Berkedok Kosmetik di Matraman Kembali Beroperasi, Warga Geram: Obat Jenis G Dijual Bebas, Siapa yang Lindungi?
Dari Voucher Menginap Hingga Motor Listrik Meriahkan Acara Fun Bike Siwo PWI Jaya

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:15 WIB

Alumni SMAN 406 Dabo Singkep Angkatan ’87 Gelar Reuni

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:03 WIB

Gratis dan Meriah! IIFD 2025 Hadirkan J-Rocks Sebagai Penampil Utama

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:22 WIB

Indonesia Maritime Week 2025: Sinyal Kuat Indonesia untuk Jadi Pemain Utama di Lautan Global dalam pandangan Captain Hakeng

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:29 WIB

ASN Diskominfo DKI Diduga Terlibat Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi Puluhan Juta

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:25 WIB

ASPRINDO Bangun Kampung Industri Perikanan Bertaraf Global untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Minggu, 25 Mei 2025 - 01:23 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik di Matraman Kembali Beroperasi, Warga Geram: Obat Jenis G Dijual Bebas, Siapa yang Lindungi?

Minggu, 25 Mei 2025 - 01:02 WIB

Dari Voucher Menginap Hingga Motor Listrik Meriahkan Acara Fun Bike Siwo PWI Jaya

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:52 WIB

Heboh Kolegium

Berita Terbaru

Alumni SMAN 406 Dabo Singkep angkatan 1987 saat menggelar reuni di  Pantai Batu Berdaun, Sabtu (31/5/2025).

Jakarta

Alumni SMAN 406 Dabo Singkep Angkatan ’87 Gelar Reuni

Minggu, 1 Jun 2025 - 02:15 WIB

Nasional

Menengok Kegiatan Pastoral OCI di Akademi Kepolisian

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:52 WIB