Berikut Daftar 19 Kecamatan di Jabar yang Berpotensi Pergerakan Tanah dan Banjir

- Penulis Berita

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr sumber BMKG.

Gbr sumber BMKG.

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Badan Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peta wilayah potensi gerakan tanah di Jawa Barat bulan Februari 2025.

Dari data tersebut PVMBG membagi dua kategori wilayah yang berpotensi terjadinya bencana pergerakan tanah, yaitu Zona Tinggi untuk daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.

Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.

Zona Menengah untuk daerah yang mempunyai potensi menengah untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.

PVMBG juga telah mengidentifikasi kecamatan di 19 daerah yang masuk Zona Menengah – Tinggi, yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Garut, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Kabupaten Sukabumi.

Kecamatan yang masuk Zona Menengah – Tinggi tersebut ada yang juga berpotensi disertai banjir bandang atau aliran bahan rombakan, ada yang tidak.

Sementara delapan daerah sisanya masuk Zona Menengah -Tinggi dan Menengah, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Banjar dan Kota Bekasi, Kota Depok serta Kota Cimahi, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Sumedang.

Berikut kecamatan di 19 daerah yang masuk Zona Menengah – Tinggi disertai banjir bandang atau aliran bahan rombakan:

Kabupaten Bandung
Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cimaung, Cimenyan, Ciwidey, Ibun, Kertasari, Majalaya, Pananjung, Pasir Jambu, Rancabali dan Kecamatan Soreang.

Kabupaten Bandung Barat
Kecamatan Cisarua, Lembang dan Kecamatan Parongpong.

Kabupaten Bekasi
Seluruh kecamatan.

Kabupaten Bogor
Kecamatan Caringin, Ciampea, Cibungbulan, Cigombong, Cijeruk, Ciomas, Dramaga, Kemang, Leuwiliang, Pamijahan, Rancabungur, Rumpin, Taman Sari, Kecamatan Tenjolaya.

Kabupaten Ciamis
Kecamatan Ciamis, Cihaurbeuti, Panumbangan, Sadananya dan Kecamatan Sindangkasih.

Kabupaten Cianjur
Kecamatan Cianjur, Cilaku, Cipanas, Cugenang, Gekbrong, Pacet, Sukaresmi dan Kecamatan Warung Kodang.

Kabupaten Cirebon
Kecamatan Beber, Dukupuntang, Sedong, Sumber, Talun dan Kecamatan Waled.

Kabupaten Garut
Kecamatan Baluburlimbangan, Banyuresmi, Bayongbong, Cibiuk, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Cisurupan, Garut Kota, Kadungora, Karangpawitan, Leles, Malangbong, Pamulihan, Pasirwangi, Samarang, Sucinarja, Sukaresmi, Sukawening, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler serta Kecamatan Wanaraja.

Kota Bandung
Kecamatan Cidadap.

Kota Bogor
Kecamatan Bogor Barat, Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Tengah.

Kota Cirebon
Kecamatan Harjamukti.

Kota Sukabumi
Kecamatan Cibeureum, Gunungpuyuh dan Kecamatan Warudoyong.

Kota Tasikmalaya
Kecamatan Bungursari, Indihiyang dan Kecamatan Mangkubumi.

Kabupaten Kuningan
Kecamatan Cigandamekar, Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Kadugede, Mandirancan, Pancalang dan Kecamatan Pesawahan.

Kabupaten Majalengka
Kecamatan Argapura dan Kecamatan Sindangwangi.

Kabupaten Purwakarta
Kecamatan Bojong.

Kabupaten Subang
Kecamatan Ciater.

Kabupaten Sukabumi
Kecamatan Bojonggenteng, Cicurug, Cidahu, Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Kebonpedes, Parungkuda, Sukabumi, Kasalarang dan Kecamatan Sukaraja.

Kabupaten Tasikmalaya
Kecamatan Cigalontang, Cisayong, Jamanis, Leuwisari, Padakembang, Pagerageung, Rajapolah, Sariwangi, Singaparna, Sukarame, Sukaratu dan Kecamatan Sukaresik.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Sertifikat Belum 5 Tahun dengan Abjek Tanah Diatas Sepadan Sungai Akan Dicabut
Upaya Cegah Konflik Atas Tanah, Wakil Wali kota Bandung Minta Pejabat Pembuat Akta Tanah Jadi Garda Terdepan Soal Kepastian Hukum
Ada Mall Baru di Kota Bandung, “Tenth Avenue Mal” Tempat Wisata Belanja dengan Konsep Modern
Perhutani Bandung Utara dan Saka Wanabakti Pererat Silaturahmi di Buka Puasa Bersama
Upaya Cegah Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Jabar Akan Larang Alih Fungsi Lahan
Ini Nomor Hotline Layanan Kota Bandung dari Pengaduan Pohon Tumbang Hingga Lampu Jalan Mati, Catat Nomornya
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Para Lurah dan Camat Bisa Mengupayakan Wilayahnya Bebas dari Sampah
Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Takjil dan Iftar Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:49 WIB

Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:31 WIB

Upaya Cegah Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Jabar Akan Larang Alih Fungsi Lahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:44 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Takjil dan Iftar Ramadan

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:23 WIB

Jadwal Layanan Sim Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bandung, Catat Lokasinya

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:27 WIB

Kampung Kota Management, Wali Kota dan Unpar Bahas Arsitektur Bandung

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:03 WIB

Kalahkan Semen Padang, Persib Punya mental Juara

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:46 WIB

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:23 WIB

Menag Tidak Tahu Soal Penolakan Arcamanik, Pemuda Katolik Minta Evaluasi Kinerja Pembimas Katolik Jabar

Berita Terbaru

Gedung KPK RI.

Kriminal

5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB Diumumkan KPK

Kamis, 13 Mar 2025 - 16:02 WIB