BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Praktisi hukum Anrico Pasaribu menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.
Pernyataan ini menanggapi lanjutan dari sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Jumat (07/02). Dalam sidang tersebut, saksi Agustiani Tio Fridelina mengungkap fakta baru bahwa dirinya sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk “menyesuaikan” keterangannya sebelum diperiksa KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Agustiani, yang merupakan mantan anggota Bawaslu sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, juga mengaku mendapat tekanan dari seorang pejabat KPK, Rosa Purbo, agar menyeret nama Hasto dalam kasus tersebut. Selain itu, ia mengklaim mengalami intimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya.
Anrico menilai tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses peradilan. Jika benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran serius yang harus diusut oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Anrico menegaskan bahwa secara hukum, Hasto tidak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku karena perkara tersebut telah inkrah. “KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya, Rabu (12/2).
Anrico juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menginvestigasi dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat di lembaga penegak hukum agar integritas KPK tetap terjaga.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme institusi hukum. Sebagai lembaga antikorupsi, KPK harus tetap netral dan tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan politik atau pribadi siapa pun.
Editor: Beny