BandungPunyaBerita. Com, Cimahi— Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023, yang dilaksanakan di Jl. Raya Barat No.698 Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Jawa Barat. Jum’at, (7/2/2025).
Sosiaisasi Perda yang disampaikannya kali ini terkait tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lebih lanjut anggota DPRD Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa Perda ini dibuat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, jelas Ummi Siti.
Menurut Wakil ketua Komisi V DPRD Jabar ini menambahkan, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, pungkasnya.
Editor; Beny