Bandungpunyaberita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih terus berupaya dalam menata penanganan sampah. Salah satunya dengan mengurangi pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan optimalisasi pengelolaan di sumbernya.
Para camat akan menandatangani kesepakatan bersama dalam pengelolaan sampah di kewilayahan sebagai bentuk komitmen.
Terdapat 5 point yang akan diteken bersama oleh kecamatan, di antaranya:
- Metode pengelolaan sampah terus dioptimalkan. Baik komposter, takakura, bata trawang, maggot sampai mesin yang mampu mengolah sampah di sumber.
- Camat memastikan tingkat kelurahan wajib menghadirkan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS), minimal 3 RW KBS dalam jangka waktu 2 bulan.
- Camat maksimalkan pengawasan dan memastikan tidak ada titik sampah di jalan protokol.
- Camat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika ada sampah dengan tumpukan yang cukup besar.
- Kewilayahan diupayakan untuk mengurangi jumlah sampah ke TPS.
Dalam kesempatannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan, kesepakatan ini masuk dalam kluster pemukiman.
“Ada 9 kluster lainnya akan dibuatkan (kesepakatan bersama) agar ada tanggung jawab”, jelasnya di sela-sela rapat Penanganan Sampah, di Balai Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025.
Adapun rincian data RW KBS per 6 Februari 2025 yaitu 414 RW. Sementara RW proses verifikasi KBS yaitu sebanyak 56 RW atau 3,54 persen. Adapun jumlah RW rencana usulan untuk dilakukan verifikasi KBS 84 RW atau 5,25 persen.
“Jika ada penambahan sebanyak 140 RW KBS atau 8,76 persen, maka jika sudah di verifikasi oleh DLH akan berjumlah 554 RW KBS. Ini melebihi target yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih yaitu 500 KBS”, jelasnya.
Editor: G.S