Jakarta. BandungPuber.Com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa dicicil tetapi harus langsung tunai.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Sabtu (9/4/2022), Ida menyebut, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022? Simak berikut rinciannya.
Berikut yang berhak mendapatkan THR 2022, dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Editor: Beny