Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan

- Penulis Berita

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto. terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.

Ketua KPK Setyo Budiyanto. terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.


BandungPunyaBerita. Com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto tersebut KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.

Pelaporan Gratifikasi Januari – Februari 2025. Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372,-

Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga; 125 BUMN/BUMD/Anak Perusahaan; dan 76 Pemerintah Daerah.

Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, 203 Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku, 70 Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi, 26 Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya dan 221 Barang lainnya.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 06:09 WIB

Guna Meringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri, Pemkab Purwakarta Gelar Bazar Sembako Murah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:19 WIB

Bentuk Kepedulian Kepada Sesama, Presiden Partai Perubahan Dr. Robi Nurhadi Menyerahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sukabumi

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:06 WIB

Gunung Padang: Misteri Peradaban Purba yang Lebih Tua dari Piramida Mesir

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:27 WIB

Kampung Kota Management, Wali Kota dan Unpar Bahas Arsitektur Bandung

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:03 WIB

Kalahkan Semen Padang, Persib Punya mental Juara

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:24 WIB

Jebolnya Tanggul Kali Cinangka Akibatkan Banjir Besar Merendam Rumah dan Fasilitas Pemerintah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:04 WIB

Bukan Sekedar Wacana ! Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:47 WIB

Berkah Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Sampaikan Keunggulan Bulan Suci di Kecamatan Andir

Berita Terbaru