Mantan Presiden Joko Widodo Digugat Rp300 Juta Oleh Warga Solo

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik Mobil ESEMKA di Solo. Ft Ist.

Pabrik Mobil ESEMKA di Solo. Ft Ist.

BandungPunyaBerita. Com, Solo –  Presiden ke-7 RI Joko Widodo  digugat wanprestasi atau kerugian ke Pengadilan Negeri Solo, gara-gara Mobil Esemka. Gugatan itu dilayangkan Aufaa Luqmana Re A, karena merasa dirugikan lantaran mobil Esemka yang dijanjikan diproduksi secara masal tak kunjung tersedia di pasaran.   Aufaa Luqmana Re A, warga Laweyan, Kota Solo, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta lantaran Aufaa merasa tidak bisa membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas dasar wanprestasi. Para tergugat dinilai tidak memenuhi janji dalam memproduksi mobil Esemka secara massal, yang kemudian merugikan hak hukum kliennya.

“Penggugat menuntut ganti rugi sebesar harga dua unit mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta, sehingga total Rp 300 juta,” ujar Sigit saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, pihak Aufaa juga mengajukan permintaan sita jaminan terhadap PT SMK untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi apabila gugatan dikabulkan. Gugatan ini didaftarkan secara online dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

Sigit menambahkan, gugatan dilayangkan karena Jokowi saat menjabat sebagai Presiden pernah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional, namun realisasinya dianggap tidak sesuai sehingga merugikan Aufaa sebagai calon konsumen.

Dikutip dari Radar Solo, Jawa Pos Group, gugatan tersebut terdaftar secara daring pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor PN SKT-08042025051.

Merespons adanya gugatan itu, tim kuasa hukum Jokowi, memastikan bahwa timnya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut dan akan mencermati perkembangannya ke depan.

“Kami sudah mendengar kabar gugatannya, tapi belum ada pembahasan mendalam. Mungkin nanti akan kami pelajari lebih lanjut jika memang dibutuhkan,” kata Yakub usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4).

Namun, Yakup menyatakan pihaknya belum menerima arahan khusus untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Untuk gugatan soal Esemka, kami belum mendapatkan instruksi atau arahan. Kami juga masih belum mempelajari secara detail materi gugatan yang diajukan ke PN Solo,” jelas Yakup.

 

Editor: Beny

 

Berita Terkait

Lantamal X Jayapura: Loreng yang Mengobati, Senyum yang Menyentuh Hati
Lantamal X-Jayapura: Saudara dalam Ombak, Sahabat dalam Derita
Tim Religi Sirnah Gali Gelar Napak Tilas Religi untuk Lestarikan Nilai Spiritual dan Budaya Lokal
Himbauan KH. Gus Aam Wahib Wahab, Ajak Umat Islam Bersatu dan Kembali Kepada Ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin
Ziarah Religi Usai Idul Fitri: Napak Tilas Perjuangan Siti Fatimah di Gresik
Selamat Idul Fitri 1446 H: Ucapan dari Direktur Media Kabar Bangsa dan Bupati Sampang
Tingkatkan Imtak, Polres Sampang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H Dan Buka Puasa Bersama
Wakil Ketua DPRD Batam Diduga Terlibat Penyempitan DAS yang Sebabkan Banjir
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:42 WIB

Warga Kelurahan Sukamiskin Tolak Perubahan Fungsi Gedung Serbaguna

Sabtu, 19 April 2025 - 11:08 WIB

Kelurahan Sukamiskin Aktif Menjembatani Komunikasi Antara Warga Dengan Sejumlah Instansi

Sabtu, 19 April 2025 - 05:16 WIB

Berhasil Comeback, Persib Bandung Tunjukkan Memiliki Mental Baja

Jumat, 18 April 2025 - 04:03 WIB

Berhadiah Total Rp100 Juta, Lomba FUN RUN 5K, Catat Waktunya

Jumat, 18 April 2025 - 03:39 WIB

Spanduk dan Pamflet Liar di Kawasan Jalan Gedebage Ditertibkan

Kamis, 17 April 2025 - 06:13 WIB

PKL Dikawasan Jalan Dipatiukur Minjadi Perhatian Wali Kota Bandung, Farhan Lakukan Pertemuan dengan Rektor Unpad, Ini yang Dibahas

Minggu, 13 April 2025 - 02:14 WIB

“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam

Sabtu, 12 April 2025 - 09:24 WIB

Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan

Berita Terbaru