BandungPunyaBerita. Com, Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo digugat wanprestasi atau kerugian ke Pengadilan Negeri Solo, gara-gara Mobil Esemka. Gugatan itu dilayangkan Aufaa Luqmana Re A, karena merasa dirugikan lantaran mobil Esemka yang dijanjikan diproduksi secara masal tak kunjung tersedia di pasaran. Aufaa Luqmana Re A, warga Laweyan, Kota Solo, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta lantaran Aufaa merasa tidak bisa membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas dasar wanprestasi. Para tergugat dinilai tidak memenuhi janji dalam memproduksi mobil Esemka secara massal, yang kemudian merugikan hak hukum kliennya.
“Penggugat menuntut ganti rugi sebesar harga dua unit mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta, sehingga total Rp 300 juta,” ujar Sigit saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, pihak Aufaa juga mengajukan permintaan sita jaminan terhadap PT SMK untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi apabila gugatan dikabulkan. Gugatan ini didaftarkan secara online dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.
Sigit menambahkan, gugatan dilayangkan karena Jokowi saat menjabat sebagai Presiden pernah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional, namun realisasinya dianggap tidak sesuai sehingga merugikan Aufaa sebagai calon konsumen.
Dikutip dari Radar Solo, Jawa Pos Group, gugatan tersebut terdaftar secara daring pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor PN SKT-08042025051.
Merespons adanya gugatan itu, tim kuasa hukum Jokowi, memastikan bahwa timnya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut dan akan mencermati perkembangannya ke depan.
“Kami sudah mendengar kabar gugatannya, tapi belum ada pembahasan mendalam. Mungkin nanti akan kami pelajari lebih lanjut jika memang dibutuhkan,” kata Yakub usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4).
Namun, Yakup menyatakan pihaknya belum menerima arahan khusus untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Untuk gugatan soal Esemka, kami belum mendapatkan instruksi atau arahan. Kami juga masih belum mempelajari secara detail materi gugatan yang diajukan ke PN Solo,” jelas Yakup.
Editor: Beny