Bandungpunyaberita.com – Warga menolak perubahan fungsi GSG yang sebelumnya merupakan fasilitas umum menjadi gereja tetap.
Puluhan warga Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Serbaguna (GS) pada Jumat (18/4/2025) petang. Aksi ini berlangsung saat umat Katolik melaksanakan ibadah Jumat Agung di lokasi tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Budi Haryono, menegaskan bahwa gedung tersebut secara legal masih berstatus sebagai gedung serbaguna.
“Tuntutan kami hanya satu: kembalikan fungsi GSG sesuai legalitasnya. Kami hanya menginatkan, tidak lebih”, ujar Budi kepada wartawan.
Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa GSG masih terdaftar sebagai fasilitas umum.
Namun, warga merasa heran karena pengelolaan gedung mini berada di tangan pihak yang diduga berasal dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK).
Mereka juga mengklaim menemukan adanya perubahan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama gereja.
“Ini jadi temuan kami, sejak tiga bulan terakhir SHM-nya sudah beralih ke pihak gereja”, tambah Budi.
Menurutnya, perubahan fungsi ini mulai terasa sejak tahun 2022, ketika frekuensi kegiatan ibadah umat Katolik di GSG meningkat.
Awalnya hanya sebulan sekali, namun kini berlangsung setiap Minggu. Sejak saat itu, warga mulai kesulitan menggunakan gedung untuk kegiatan lain.
“Kegiatan warga jadi dibatasi, padahal sebelumnya gedung ini bisa dipakai siapa saja. Seakrang warga luar yang datang tiap minggu, sementara kami malah tidak bisa mengaksesnya”, jelas Budi.
Ia pun berharap ada dialog terbuka antara warga dan pihak gereja untuk menyelesaikan polemik ini secara baik-baik.
Editor: G.S