Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Beri Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki

- Penulis Berita

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka (Putra Perkasa) yang mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

Para sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka (Putra Perkasa) yang mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta, 18 Mei 2025 – Sejumlah sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng, mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

Dalam pengakuan kepada awak media, para sopir menyebutkan bahwa mereka hanya mengandalkan “uang jalan” sebagai sumber pendapatan utama. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi selama hampir delapan tahun, namun tetap tidak memperoleh gaji tetap dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu sopir mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan pengangkutan minyak goreng dari PT Multi Guna Gas (MGG) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penimbangan di lokasi tujuan, terdapat selisih (susut) berat muatan. Meski pihak PT Prakarsa Alam Segar tidak mempermasalahkan susut tersebut dan hanya memberikan sanksi ringan, pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Jika tidak dibayar, kami diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.

Yang mengejutkan, menurut pengakuan para sopir, pengurus armada PT Pusaka datang membawa dua orang diduga aparat – satu dari TNI Marinir dan satu lagi dari kepolisian. “Kami tidak tahu keperluannya. Tapi kami merasa tertekan dan dipaksa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, para sopir menyebutkan bahwa berbagai biaya operasional seperti parkir, perbaikan, hingga penggantian ban juga dibebankan kepada mereka. Jika tidak memberikan “uang pelicin” kepada kepala montir di garasi Klari, Karawang – tempat armada PT Pusaka beroperasi – penggantian ban akan ditunda dengan alasan stok kosong.

Awak media mendalami persoalan ini dan menilai adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan dan hak-hak dasar tenaga kerja, termasuk pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Diduga kuat PT Pusaka (Putra Perkasa) telah mengabaikan amanah Undang-Undang tersebut. Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan dan melakukan investigasi.

“Kami mohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin mendapat gaji layak dan BPJS seperti pekerja lain,” ujar salah satu sopir.

PT Pusaka (Putra Perkasa) berkantor di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pusaka belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini.

Para sopir berharap pemberitaan ini dapat membuka mata publik dan mendorong pemerintah untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi logistik.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Aksi Terjun Paralayang Mengibarkan Bendera MBI Jadi Pembuka Anniversary MBI ke 7
Aksi Nasional PP KAMMI: Reformasi di Persimpangan Jalan
Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru
Peringati Hari Jadi PERSAJA ke-74, Kejari Jaktim Adakan Upacara dan Potong Tumpeng
Hakikat Perkawinan: Bukan Sekadar Ikatan, Tapi Perjalanan Jiwa Dua Manusia
MAXONE Hotel Kramat Jakarta Hadirkan “Snack Hub” Gratis di Setiap Kamar untuk Tingkatkan Kenyamanan Tamu
Perjuangan Cantika: Diterima di UI, Terancam Gagal Kuliah, Kini Dibantu PAS 68 dan Yayasan Sjaiful Suarti Wilis
Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik: Menyambut Paus Leo XIV, Pelopor Transformasi Moral Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:36 WIB

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, 334 Petugas dari SatGas Kurban Bandung Dikerahkan

Minggu, 18 Mei 2025 - 04:12 WIB

Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Muhammad Farhan Sebut Satgas Ini Difokuskan pada Titik Strategis

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:43 WIB

Program Kerja 100 Hari Muhammad Farhan Melaksanakan Pananganan Sampah Sebagai Prioritas

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:21 WIB

Sebanyak 1.500 RW di Kota Bandung Terapkan Kawasan Bebas Sampah, Kadis DLH Sebut Kesadaran Warga Adalah Kunci

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:55 WIB

Dua Kampung Siaga Bencana Disiapkan Untuk Mengantisipasi Megathrust dan Patahan Lembang

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:46 WIB

Mantap ! Layanan Bandung Caang Baranang, Dishub Siap 24 Jam Melayani

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:32 WIB

Mencoba Parkir Liar ? Dishub Kota Bandung Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:20 WIB

Selama Libur Panjang Waisak Semua Tempat Hiburan Ditutup, Wali Kota Bandung Sebut Ini Bentuk Keadilan

Berita Terbaru