BandungPunyaBerita. Com, Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang terlibat dalam tiga tindak pidana sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat dan berujung pada penangkapan empat orang pelaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa tim Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial G dan V di wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Di kediaman V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang kemudian diketahui sebagian besar merupakan hasil curian,” ungkap Aldi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor-motor tersebut dibeli dengan dana dari orang tua V, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aldi menuturkan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan membeli kendaraan tanpa dokumen resmi—baik dari hasil curian maupun transaksi COD (Cash on Delivery) melalui media sosial. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dengan STNK palsu sebelum dijual kembali ke konsumen.
Dalam proses pemalsuan STNK, G bekerja sama dengan tersangka lain berinisial J (Muhammad Julkipli). Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap J.
“Peran J adalah sebagai pemalsu STNK. Modusnya, J membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat seharga sekitar Rp250.000 per lembar untuk motor,” jelas Aldi.
Tersangka J memanipulasi STNK tersebut dengan cara menghapus identitas aslinya menggunakan amplas, lalu mengganti informasi sesuai dengan kendaraan curian yang hendak dijual. Ia menggunakan peralatan seperti printer untuk mencetak dokumen palsu tersebut.
STNK hasil pemalsuan dijual kembali dengan harga sekitar Rp500.000 untuk kendaraan roda dua dan mencapai Rp1.500.000 untuk mobil.
Dari penyelidikan mendalam, diketahui J telah membuat sekitar 60 STNK palsu. Ia juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada 2024.
Selain ketiga pelaku utama (G, V, dan J), polisi juga menangkap tersangka berinisial P yang berperan sebagai penadah. Ia membeli motor curian dan menjualnya kembali melalui G dan V.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing, antara lain Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Keterangan dalam Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ibnu/Hrl)
Editor : Beny