Siap- Siap Tanggal 17 Agustus Mendatang Siaran TV Analog Akan Dihentikan Pemerintah

- Penulis Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Perbedaan TV analog dan TV digital. ft  istimewa indonesiabaik

Gambar Perbedaan TV analog dan TV digital. ft istimewa indonesiabaik

BandungPuber. Com — Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021,Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan secara bertahap siaran TV Analog mulai 30 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki program kerja yaitu mengajak masyarakat untuk beralih dari TV Analog ke TV Digital. Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini. Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVB T2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai apa itu TV digital dan apa saja perbedaan TV digital dan analog. TV digital sendiri adalah merupakan pengembangan dari model TV terdahulu yang biasa di gunakan yaitu model TV analog.

Kominfo pun akan memulai tahapan Analog Switch Off (ASO) tahun ini yang ditargetkan selesai hingga 2 November 2022. Program ASO adalah bagian dari program pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur penyiaran. “Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” kata Kominfo dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan itu disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara dan Kalimantan Utara 3.

Kemudian, Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3. “Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022,” terang Kominfo.

Setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB.

Bahkan, dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.

Di samping itu, Kominfo juga tengah mematangkan mekanisme pembagian set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan guna memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital, meski perangkat televisinya masih analog.

Adapun penerima manfaat tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. “Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” pungkasnya.

Editor: Beny

Berita Terkait

Temuan Mengejutkan Jabar Disebut Sebagai Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi di Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Pantai Madasari Menawarkan Destinasi Wisata yang Luar Biasa
Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ke Depan Guru atau pegawai yang Malas akan Dimasukan Barak Tentara
Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari
Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW
KDM Sebut Warga Terdampak Penggusuran Proyek Sungai Cikarang Peroleh Bantuan Kontrak Rumah untuk 1 Tahun
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 02:10 WIB

Guna Memastikan Hewan Qurban yang Disemblih Benar-Benar Sehat, DKPP Kota Bandung Terjunkan Puluhan Petugas Kesehatan

Senin, 12 Mei 2025 - 01:35 WIB

Antisipasi Patahan Lembang dan Ancaman Gempa Megathrust, Pemkot Bandung Perkuat Kesiapsiagaan dengan Menambah 2 KSB

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:21 WIB

Pawai Bobotoh Persib Padati Kota Bandung, Wali Kota Bandung Memastikan Kondisi Tetap Aman Terkedali

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:48 WIB

Pawai Persib Akan Digelar Minggu 25 Mei Mendatang, Pemkot Bandung Lakukan Rapat koordinasi Bersama Pemprov Jabar

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25 WIB

Antisipasi Pawai Para Suporter, Pemkot Bandung Lakukan Pengamanan Disejumlah Titik Rawan

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:03 WIB

Jelang Pertandingan Persib VS Barito Putera, Pemkot Bandung Lakukan Persiapan Pengamanan dan Pengendalian Euforia Suporter

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:14 WIB

Satu Lagi Inovasi Pemkot Bandung dalam Melakukan Penangulangan Sampah dengan Mesin Pemusnah Insinerator

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:54 WIB

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar dan Transparan

Berita Terbaru