Wanita Pelaku Penipuan Jual Beli Minyak Goreng Berhasil Diamankan Polisi

- Penulis Berita

Kamis, 4 Agustus 2022 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan (Dok Humas Polres Jakbar)

Pelaku penipuan (Dok Humas Polres Jakbar)

BandungPuber. Com — Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang telah melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng.

Para korban merugi sebesar 500 juta rupiah lebih terkait jual beli minyak goreng ketika harga minyak goreng tinggi dengan harga perliter 25.000, namun pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga 20.000 sehingga para korban tergiur.

Menurut informasi yang dikutip dari Askara news, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng.

“Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait jual beli minyak goreng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (3/8).

Sementara Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (31) terkait jual beli minyak goreng.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga dibawah harga normal. Pelaku awalnya memberikan minyak goreng, kemudian seiring berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” paparnya

Kompol H. Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dengan para korban yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini, namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.

Sekira bulan Pebruari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai ijin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.

“Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya,” terang Kompol H Slamet Riyadi

Kemudian, lanjutnya, atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng dipasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.

Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000 hingga Rp. 100.000.000 oleh para korban dengan total transaksi mencapai 2 milliar rupiah dan para korban dijanjikan setiap hari sabtu minyak goreng yang di beli para korban diberikan oleh pelaku.

Namun dengan berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang
dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar 500 juta rupiah. Pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah,” terangnya

Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan, namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan saat
dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku, dan pelaku hanya sebagai pembeli saja. Bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar.

Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk.

Berangkat dari laporan tersebut, lanjut Kompol H Slamet Riyadi, tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku pun berhasil diamankan dikediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana Juncto Pasal 372 Kuhpidana. * Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:50 WIB

Banjir Bandang yang Menerjang Kawasan Puncak Akibatkan Sejumlah Keluarga Mengungsi dan 1 Dilaporkan Hilang

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:17 WIB

Upaya Memperelat Kebersamaan Komunitas Jurnalis Warkop Bersama Pecinta Kopi Gelar Kumpul Bareng

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:04 WIB

Lomba Mancing yang Digelar Pemancingan Kang Ai Disambut Antusias

Senin, 30 Desember 2024 - 01:45 WIB

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:00 WIB

Kegiatan Riksa Budaya Pemprov Jabar Bersama Pemkot Bogor Diapresiasi Wakil Ketua DPRD Iwan Suryawan

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:33 WIB

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi “SMAVO” In Action 9.0” dengan Tema Kreativitas dan Kemenangan

Rabu, 6 November 2024 - 04:25 WIB

Kejuaraan Judo Antar Pelajar “Dispora Cup 2024” Diikuti Ratusan Peserta

Berita Terbaru