Komisi VI DPR RI Minta Pertamina Kaji Ulang Terkait Aplikasi MyPertamina Yang Dipandang Tidak Efektif

- Penulis Berita

Kamis, 4 Agustus 2022 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ft MyPertamina

Ft MyPertamina

BandungPuber.  Com — Pemerintah telah menggelar uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Juli 2022. Kebijakan ini untuk mengatur pembelian BBM subsidi untuk meringankan beban keuangan negara yang semakin berat.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai aplikasi My Pertamina untuk membeli pertalite dan solar tidak akan efektif. Malah justru semakin menyulitkan rakyat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menjadikan rakyat di daerah, tidak memperoleh subsidi lantaran tidak bisa menggunakan MyPertamina, karena kesulitan akses internet dan kendala kepemilikan gadget.

“Ini belum termasuk persoalan kepemilikan kendaraan, dimana banyak kendaraan tidak sesuai dengan pemiliknya. Nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), berbeda dengan yang tertera dalam surat dan KTP,” ujar Nevi

Jadi, menurut Nevi, bila pendaftaran di Aplikasi My Pertamina menyertakan identitas KTP, STNK, BPKB, foto kendaraan dan lain-lain, ini akan menimbulkan polemik data baru, akan makin sengkarut. Selain itu, Nevi menambahkan bahwa tidak semua SPBU memiliki akses internet yang dibutuhkan aplikasi MyPertamina.

“Bagaimana dengan SPBU di daerah, di pelosok, dan di perbatasan. Bila calon pembeli BBM gagal akses, atau SPBU tak tersedia jaringan internet,  sehingga gagal membeli BBM, ini dapat menimbulkan konflik masyarakat. Ancaman terhadap keamanan,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut menilai harus ada sosialisasi yang massif terkait siapa-siapa saja yang berhak akan BBM bersubsidi. Jangan sampai akibat tidak mendapatkan kecukupan informasi, memunculkan potensi konflik ditengah masyarakat.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpleat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.

Namun aturan ini belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi. “Harusnya diklasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, dan ini harus tersosialisasi dengan baik,” pungkasnya. * Humas DPR

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:50 WIB

Banjir Bandang yang Menerjang Kawasan Puncak Akibatkan Sejumlah Keluarga Mengungsi dan 1 Dilaporkan Hilang

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:17 WIB

Upaya Memperelat Kebersamaan Komunitas Jurnalis Warkop Bersama Pecinta Kopi Gelar Kumpul Bareng

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:04 WIB

Lomba Mancing yang Digelar Pemancingan Kang Ai Disambut Antusias

Senin, 30 Desember 2024 - 01:45 WIB

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:00 WIB

Kegiatan Riksa Budaya Pemprov Jabar Bersama Pemkot Bogor Diapresiasi Wakil Ketua DPRD Iwan Suryawan

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:33 WIB

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi “SMAVO” In Action 9.0” dengan Tema Kreativitas dan Kemenangan

Rabu, 6 November 2024 - 04:25 WIB

Kejuaraan Judo Antar Pelajar “Dispora Cup 2024” Diikuti Ratusan Peserta

Berita Terbaru