Jakarta. BandungPuber. Com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan semua keputusan terkait ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kepada pihak penyidik Polri.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan penyidik Polri itu tidak bertentangan dengan apa yang ditemukan lembaga yang dipimpinnya.
“Tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, kepada Bharada E mengakui bahwa dia yang menembak. Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri. Itu pertanyaan,” ungkap Ahmad Taufan kepada wartawan, Kamis (4/8).
Dikatakan Taufan, Bharada E telah mengakui penembakan pada saat pemeriksaan di Komnas HAM yang menurutnya menjadi acuan dari penyidik untuk menetapkan status tersangka.
“Tapi sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka, menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu,” katanya.
Kata Taufan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal pembunuhan berencana.
Menurutnya, sebagai proses kerja sama yang telah dilakukan oleh pihak Komnas HAM dan Tim Khusus Mabes Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Kan polisi sendiri sudah bilang ini kan baru tahap awal, jadi penyidik sudah bilang begitu tugas Komnas HAM adalah mengikuti penyidik sesuai memastikan add to justice dilaksanakan dengan baik sehingga yang bersalah dihukum yang tidak bersalah tidak dihukum,” pungkasnya. * Ask
Editor: Beny