Komnas HAM Sebut Belum Tentu Yang Menembak Brigadir J Adalah Bharada E

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ft Dok istimewa

Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ft Dok istimewa

Jakarta. BandungPuber. Com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut orang yang menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum tentu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut Komnas HAM, penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.

“Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final,” ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip Sabtu (6/8).

Dikatakan Taufan, Bharada E mengaku orang yang menembak Brigadir J berdasarkan keterangannya saat diperiksa pada Selasa (26/7) lalu.

Bahkan, Bharada E mengaku melakukan dua kali tembakan dari jarak enam meter dan dua meter.

Namun demikian, Komnas HAM tidak mau menjadikan pengakuan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

“Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan,” urainya.

Taufan menambahkan penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J. Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan,” jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.* Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:19 WIB

Bappenas Dukung Inisiatif Kegiatan Pemberdayaan Pemuda Melalui Campus Leaders Program

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:47 WIB

Operasi Ketupat 2025 Akan Gelar Pada 23 Maret Mendatang, Kakorlantas: Perkiraan Pergerakan Arus Mudik Dimulai Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07 WIB

Polri Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:41 WIB

Cegah Tawuran, Pagar Pembatas Sepanjang 330 Meter Dibangun di Jalan Basuki Rahmat

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:19 WIB

Wali Kota Bandung Sebut Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Miliki Peran Strategis dalam Penyampaian Informasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:59 WIB

JXB Perkuat Sinergi untuk Menjadi “One Stop Tourism Provider” di Jakarta

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:53 WIB

Bentuk Komitmen, BCF Hadirkan Program Magang Mandiri CLP Batch 10

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:52 WIB

Memaknai Peran Perempuan sebagai Ibu, Wanita Karier dan Aktivis Organisasi

Berita Terbaru