Penyamaran Intelsus Iptu Umbaran Wibowo Sebagai Wartawan Melanggar Kode Etik Jurnalistik

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Umbaran Wibowo. ft istimewa

Iptu Umbaran Wibowo. ft istimewa

BandungPuber.Com — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan selama 14 tahun dianggap sebagai menyalahi kode etik jurnalistik.

Ketua DK- PWI  Pusat, Ilham Bintang, mengatakan penyamaran intelsus sebagai wartawan, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, karena tidak menyebutkan identitas aslinya.

“DK- PWI Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut,” tegas DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo, Kamis ( 15/12 ) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora. “Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik, karena wartawan harus memegang prinsip jujur, terbuka, dan ksatria,” tegas Ilham Bintang.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan  wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan  Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ),” ungkapnya.

Umbaran Widodo, bukan sekedar kontributor atau stranger ( pembantu lepas) tetapi sudah didaftarkan oleh TVRI sebagai wartawan profesional dengan mengikuti uji kopetensi.

Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI ) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI  karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

“Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham Bintang.

Dikatakannya, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.

“Memasukkan polisi intel dalam institusinya itu menjadi kewenangan TVRI, tetapi ternyata TVRI juga mendaftarkan yang bersangkutan ke PWI, dan telah melakukan uji kompetensi,” kata Ilham Bintang.

“Bahkan yang bersangkutan juga terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan resmi PWI, seperti Porwanas. Ini akan menjadi persoalan serius.” tandasnya. *Ask

Editor: Beny

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Perwatusi kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pejaten Timur
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Bukan Sekedar Wacana ! Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Buta Huruf Al-Qur’an
Berkah Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Sampaikan Keunggulan Bulan Suci di Kecamatan Andir
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:35 WIB

Bazar Murah Ramadan 2025 dengan Harga Terjangkau Hadir di Alun-Alun Cicendo

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:02 WIB

Disambut Antusias Warga, Disdagin Kota Bandung Gelar Bazar Murah Ramadan, Ini Lokasinya

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Wali Kota Bandung Instruksikan Seluruh Kantor Lurah dan Kantor Kecamatan dapat Dijadikan Posko Siaga Bencana Beroperasi 24 Jam

Senin, 10 Maret 2025 - 07:57 WIB

Wali Kota Bandung M Farhan Berharap di Era Digital saat Ini Warga Bandung Semakin Cerdas dalam Bermedia Sosial

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:56 WIB

Hadapi Cuaca Ekstrem, Muhammad Farhan Ingatkan Warga Bandung Siaga Darurat Bencana

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:30 WIB

TPU Nagrog Longsor Akibatnya 8 Makam Direlokasi, Pemkot Bandung Bersama Camat Ujungberung Bergerak Cepat Terjun kelokasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:47 WIB

Larangan Siswa SD-SMP Membawa Handphone Kesekolah, Wali Kota Bandung Sebut HP Menjadi Sumber Distraksi dan Cegah Kecanduan Gedget

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Kabar Gembira Guru Honorer PAUD, SD Hingga SMP Segera Cair, Wali Kota Bandung Tandatangani Kepwal Pencairan Kehormatan Para Guru

Berita Terbaru