Bupati Nonaktif Ade Yasin Di Vonis 4 Tahun Penjara Serta Dicabut Hak Politiknya

- Penulis Berita

Jumat, 23 September 2022 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap (Sachril/Detikcom)

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap (Sachril/Detikcom)

BandungPuber. Com — Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada sidang di pengadilan Tipikor Bandung, Jum’at (23/9/2022).

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi,” tegasnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.

Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.

Kuasa humum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis 4 tahun penjara “Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara ButarButar.

Menurut Dinalara selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Menurutnya Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

Dikutip dari Antaranews,bahwa pada sidang berikutnya, Ade Yasin menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya pada 19 September lalu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Semuanya ‘clear;, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” katanya sambil terisak-isak menangis.

 

Editor: Beny

 

Berita Terkait

DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Terkait Studi Tiru Tentang Kode Etik hingga Tata Tertib DPRD
DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Jawa Timur Membahas Terkait Tata Tertib DPRD
Contoh Pemimpin Menurut Al- Quran, dan Penjelasan Surat An- Nahl : 90
Ketua Pansus I DPRD Jabar Menyatakan Rapat Pansus 2 Terkait Pasal yang Dibentuk untuk Mengatur Tentang Kerja DPRD
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Audensi Gerakan Rakyat Anti Komunis Jabar, Sampaikan 7 Pernyataan
Rapat Paripurna DPRD Jabar Pengumuman Pembentukan Fraksi- Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar Ingatkan Kepada Anggota Dewan Terpilih PR yang Harus Segera Ditindaklanjuti
DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Ranperda APBD 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Waspadai Bencana Magathrust Sesar Lembang dan Selat Sunda, Pemkot Bandung Lakukan Langkah Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 02:57 WIB

Perhutani Bandung Utara Serahkan Sharing Pemanfaatan Sumber Air Kepada LMDH

Senin, 30 September 2024 - 08:20 WIB

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jabar 2024- 2029 Akhirnya Selesai Tepat Waktu

Minggu, 29 September 2024 - 23:59 WIB

Ratusan Rider Ikuti Pump Track Race Wali Kota Cup di Kanhay Bike Cibiru

Minggu, 29 September 2024 - 06:58 WIB

Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Sehat yang Digelar PMI Kota Bandung

Jumat, 27 September 2024 - 02:50 WIB

Sejumlah PKL dan Bangunan Liar Dikawasan Terminal Leuwipanjang Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Kamis, 26 September 2024 - 01:59 WIB

Waspada,! Pesan WhatsApp yang Mengatasnamakan Penjabat Wali Kota

Rabu, 25 September 2024 - 02:14 WIB

H. Asep Mulyadi Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Bakti 2024- 2029

Berita Terbaru