BandungPuber. Com — Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada sidang di pengadilan Tipikor Bandung, Jum’at (23/9/2022).
Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi,” tegasnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Kuasa humum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis 4 tahun penjara “Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara ButarButar.
Menurut Dinalara selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Menurutnya Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
Dikutip dari Antaranews,bahwa pada sidang berikutnya, Ade Yasin menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya pada 19 September lalu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semuanya ‘clear;, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” katanya sambil terisak-isak menangis.
Editor: Beny