AKBP Achiruddin Di Jatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Oleh Komisi Kode Etik Polri

- Penulis Berita

Kamis, 4 Mei 2023 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. ft ist.

Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. ft ist.

BandungPuber. Com – AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding karena tak terima dipecat dari Polri. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Tak kalah menjadi sorotan adalah soal gaji yang diterima oleh Achiruddin, sehingga dia mengajukan banding karena tidak terima dipecat dari Polri. Simak gaji dan tunjangan kinerja yang diperoleh oleh AKBP Achiruddin dari Polri berikut ini.

Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin

Dikarenakan sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.

Diketahui besaran gaji anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, besaran gaji yang diterima diatur dalam 4 golongan.

Gaji pokok Polri terbagi untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan gaji pokok untuk Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi mencapai Rp 5,2 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.

Achiruddin sendiri masuk ke dalam golongan IV (Perwira Menengah), sesuai pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Artinya, gaji Achiruddin ada di besaran Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sederet tunjangan. Rincian tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Sementara itu untuk tunjangan kinerja atau tukin, bagi perwira polisi dengan pangkat AKBP yang berada di level kelas jabatan 11, bakal menerima Rp 5.183.000 atau Rp 5,1 juta per bulannya.

Dengan demikian berdasarkan asumsi tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 juta serta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Ajukan Banding Tak Terima Dipecat dari Polri

Setelah dipecat, Achiruddin tidak terima dan langsung melawan. Ia resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Namun belum dapat dipastikan sidang banding Acharuddin itu akan digelar.

“Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan (banding) mau disidangkan,” ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Selasa (2/5/2023) malam.

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin menerima sanksi PTDH karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan pada Kamis (22/12/2022) dini hari.

Berita Terkait

Berhadiah Total Rp100 Juta, Lomba FUN RUN 5K, Catat Waktunya
Spanduk dan Pamflet Liar di Kawasan Jalan Gedebage Ditertibkan
PKL Dikawasan Jalan Dipatiukur Minjadi Perhatian Wali Kota Bandung, Farhan Lakukan Pertemuan dengan Rektor Unpad, Ini yang Dibahas
“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam
Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan
Motor Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Disita KPK
Insentif Guru Ngaji Kota Bandung Bulan April Cair, Ini Syaratnya
Perhutani Bandung Utara Buka Wisata Rintisan Curug Bugbrug

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Senin, 14 April 2025 - 10:38 WIB

Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Dapat Apresiasi

Minggu, 13 April 2025 - 13:49 WIB

Keluarga Besar Sanggar Sinlamba Batavia Gelar Halal Bihalal 1446 H di Jakarta Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 01:51 WIB

Setengah Abad Andri Lesmana, Komunitas Rumpies Kumpul Bareng di Jakarta

Jumat, 11 April 2025 - 04:45 WIB

“Ingin Buka Bengkel, Ida Tersandung Izin Trotoar: Potret Buram Birokrasi DKI”

Rabu, 9 April 2025 - 05:58 WIB

Laksda Purn Soleman B. Ponto Desak Personel Militer Aktif di Bakamla Dikembalikan ke Satuan Asal

Rabu, 9 April 2025 - 05:54 WIB

Lagi Pelecehan Profesi Wartawan, Ini Kata Kabid Kode Etik Jurnalistik Forum Pemred SMSI

Berita Terbaru