BANDUNGPUBER. COM, Kabupaten Ciamis – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dr. Bedi Budiman, S.IP., M.Si Daerah Pemilihan (Dapil) XIll Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kab. Ciamis. Jumat, (08/12/2023).
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Desa Wisata, Perda ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi.
Juga pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata dan fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.