BANDUNGPUBER. COM, Kab. Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) H. Jajang Rohana. S. Pd.i. melaksanakan Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Baleendah, Rabu (6/12/23). Jajang mengatakan topografi Jawa Barat di wilayah tengah hingga ke selatan merupakan daerah yang indah dengan lereng, bukit dan pegunungan sehingga sangat cocok menjadi daerah konservasi, jasa dan wisata.
“Karena memiliki panorama alam yang luar biasa indah, tentunya menjadi tempat wisata yang beragam selain panorama alam juga seni dan budaya serta pertanian”, ujar Jajang.
Jajang menambahkan jika dikembangkan berbagai potensi wisata di berbagai desa di Jawa Barat ini tentu akan bernilai ekonomi dan memberikan multi efek buat masyarakat.
“Untuk memudahkan wisatawan yang akan datang ke Jawa Barat, Destinasi wisata ini harus dikembangkan setiap desa karena memiliki karakter yang berbeda sehingga Setiap Desa bisa berkembang dan perekonomiannya bisa maju”, jelas Jajang.
Dengan Begitu Jajang berharap Pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan antara masyarakat kota dan desa akan terjadi sehingga masyarakat desa tidak perlu berpindah ke kota, pungkasnya.
Editor: Beny