BandungPuber. Com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari , S.Sos.MM melaksanakan kegiatan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat yang berlangsung di Saung Andir Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Senin (20/3/2023).
Politisi Perempuan PKS Hj.Sari Sundari menuturkan dirinya mendukung serta berharap dengan adanya perda ini bisa melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya asal daerah Jawa Barat agar bisa bekerja dengan aman dari mulai berangkat sampai kembali ke Indonesia ujar Hj.Sari.
Hj. Sari pun menjelasakan Terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021, “Ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat, harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” Jelasnya.
Kegiataan ini sangat penting diadakan untuk menyebarluaskan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.
Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang bermitra kerja dengan Disnakaertrans Jawa Barat, dirinya akan terus berjuang dan mendukung pihak-pihak terkait dengan membantu memerikan pelatihan dan memfasilitasi calon-calon PMI mengenai teknis PMI sesuai prosedur sehingga PMI yang profesional yang resmi dan tercatat sebagai PMI pungkas Hj.Sari.
Editor: Beny