BANDUNGPUBER. COM, BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Cimahi pada Selasa (6/02/2024).
Hj. Siti Muntamah. S.AP. adalah Anggota Komisi V DPRD Jabar Periode 2029- 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS), yang membidangi diantaranya Kesejahteraan Rakyat, meliputi, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri Strategis, Ketenagakerjaan termasuk perlindungan TKI, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Agama, Sosial, serta Kesehatan.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Menurut Hj. Siti, “Kita semua harus bergerak agar negeri dan masyarakat ini lebih maju dan berbudaya, untuk lebih maju dan berbudaya salah satunya adalah peduli dengan sampah sendiri, sehingga apabila peduli terhadap diri sendiri Insya Allah akan peduli buat orang lain”, ucapnya.
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pengelolaan sampah di jawa barat.
Lebih lanjut Hj. Siti menyampaikan “Kalo kata mang oded mah mengolah sampah itu adalah peradaban terbaik negara- negara maju yang negaranya selalu bersih, Untuk itu mari kita mulai hari ini untuk peduli terhadap sampah, kita sudah tertinggal semenjak digaungkannya kang pisman 6 tahun lalu seharusnya sudah menggurita dan menjadi karakter”, jelasnya.
Hj. Siti pun mengajak kalangan anak muda untuk lebih peduli terhadap sampah, “Dengan kepedulian anak- anak muda terhadap sampah diharapkan menjadi solusi, karena siapapun kita terkait sampah kita, adalah tanggung jawab kita”, pungkas.Hj. Siti Muntamah.
Editor: Beny