Anggota DPRD Jabar Yosa Octora Gelar Agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2022

- Penulis Berita

Selasa, 4 April 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIII (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar) Yosa Octora Santono.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIII (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar) Yosa Octora Santono.

BandungPuber. Com, Kab. Kuningan – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIII (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar) Yosa Octora Santono gelar Agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada elemen masyarakat bertempat di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Selasa (4/4/2023).

Yosa menyampaikan, bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Yosa menyebut, Provinsi Jawa Barat memiliki kurang  lebih 15.600 pondok pesantren, dan pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan islam rahmatan lilalamin.

“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.” ujar Yosa.

Selain itu, Yosa menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius.

“Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.” terang Yosa

Sebagai informasi Provinsi Jawa Barat menetapkan perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan yang paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJPD Provinsi, terintegrasi dengan Renstra Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi (Pasal 11).

Kemudian, Yosa menyampaikan bagi para pesantren dapat mengusulkan bantuan dengan cara membuat akun lembaga pesantren dan mengusulkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) https://sipd.jabarprov.go.id/daerah yang langsung terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat diantaranya berupa :

1.Bantuan operasional Pesantren;

2.bantuan sarana dan prasarana;

3.Bantuan program; dan

4.Bantuan lainnya.

Fasilitasi 

1.Fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren;

2.Fasilitasi sarana dan prasarana penunjang Pesantren;

3.Fasilitasi sarana bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan

4.Fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.

Diakhir acara Yosa berfoto bersama sekaligus membagikan paket buka puasa dan santunan ramadhan.

Sebagai informasi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berisi 12 BAB dan 35 Pasal di dalamnya.

Berita Terkait

Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Periode 2024- 2029 Digelar pada Rapat Paripurna DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Menilai Proses Penyusunan APBD Rakyat Jabar Harus Dilibatkan
DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Terkait Studi Tiru Tentang Kode Etik hingga Tata Tertib DPRD
DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Jawa Timur Membahas Terkait Tata Tertib DPRD
Contoh Pemimpin Menurut Al- Quran, dan Penjelasan Surat An- Nahl : 90
Ketua Pansus I DPRD Jabar Menyatakan Rapat Pansus 2 Terkait Pasal yang Dibentuk untuk Mengatur Tentang Kerja DPRD
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Audensi Gerakan Rakyat Anti Komunis Jabar, Sampaikan 7 Pernyataan
Rapat Paripurna DPRD Jabar Pengumuman Pembentukan Fraksi- Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Masyarakat Anambas Mencium Adanya Kerugian Negara Pada Aktivitas KKKS West Natuna Konsorsium

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:42 WIB

Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema!

Rabu, 25 September 2024 - 00:00 WIB

Pemkab Sampang dan UTM Gelar Studi Ekskursi Pengembangan Potensi SDA Lokal

Minggu, 22 September 2024 - 14:38 WIB

Dipicu Provokator, Bentrok di Rempang Pecah, Polisi Kejar Pelaku

Minggu, 22 September 2024 - 02:09 WIB

Visi Pj Bupati Sampang Untuk Meningkatkan Perekonomian DiKabupaten Sampang

Sabtu, 21 September 2024 - 22:59 WIB

Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022

Sabtu, 21 September 2024 - 22:49 WIB

Konflik di Rempang dilatarbelakangi Salah Paham antara Warga dengan PT MEG

Sabtu, 21 September 2024 - 22:45 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kekerasan Caleg PDIP Terpilih: “Dipukul Lebih dari 10 Kali”

Berita Terbaru

Jajaran  Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) 45 dan Pengurus Dewan Harian Ranting (DHR) 45 Jakarta Utara masa bhakti tahun 2024-2029, usai dilantik  pada Sabtu (12/10/24).

Jakarta

Pengurus DHC 45 Dan DHR 45 Jakarta Utara Resmi Dilantik

Sabtu, 12 Okt 2024 - 09:45 WIB