BANDUNGPUBER, COM, Kota Bandung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP, menerima Audensi demo dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Dalam rangka mengenai Upah untuk pekerja/buruh dengan Masa kerja 1 Tahun atau lebih untuk Tahun 2024 yang mana sampai saat ini belum di terbitkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (18/03/2024).
Menyikapi aksi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Fraksi PKS Jawa Barat, Hj. Siti Muntamah (Umi Siti) mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar komunikasi bersama antara buruh, legislatif dan eksekutif bisa segera terjalin sehingga titik terang dari permasalahan ini bisa di temukan, kata umi Siti.
“Kami akan berupaya membuat forum diskusi bersama antara buruh, pihak legislatif dan eksekutif untuk membahas bersama tentang ini, sehingga titik terang dari permasalahan ini bisa di temukan,” ungkapnya.
“Tapi saya minta saat ini rekan rekan buruh untuk bersabar dulu, kita akan terus berupaya agar komunikasi ini bisa segera terselenggara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan buruh menggerudug Gedung DPRD Jawa Barat, menuntut adanya kenaikan upah minimal sebesar 5,37 persen hingga 15 persen dari UMK 2024. Ratusan Gabungan Buruh tersebut, melakukan orasi besar di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan berharap pemerintah bisa segera merealisasikan aspirasi tersebut.
Editor: Beny