BANDUNGPUBER. COM, CIMAHI – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 yang dilaksanakan di Jl. Kolonel Masturi KM 4 No. 157 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Senin, (29/01/2024)
Penyebarluasan Perda ini terkait tentang Kemandirian Pangan Daerah. Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Jawa Barat.
Politisi yang juga aktivis perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah mengatakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 terkait tentang Kemandirian Pangan Daerah.Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan melalui ketersediaan akses dan keamanan pangan di Jawa Barat ujar Hj. Siti.
Sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan.
Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat,” pungkas Hj. Siti.
Editor: Beny