BandungPuber. Com — DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
“Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Insinyur Haji Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Prasetio menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Prasetio.
Prasetio mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Lebih lanjut Prasetio menyebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Rapat Paripurna juga dihadir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yakni Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani. Kemudian, hadir pula sejumlah anggota DPRD dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta.
Pengumuman pemberhentian Anies-Riza Patria dibacakan Prasetyo Edi Marsudi dilanjutkan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna.
Prasetyo menyatakan sembilan fraksi di Kebon Sirih akan menyodorkan 27 usulan nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) hari ini.
“Tiga nama terbanyak yang muncul dalam Rapimgab bakal menjadi usulan Pj Gubernur dari DPRD DKI. Yang tertinggi itulah yang akan kami serahkan kepada Mendagri,” kata Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat agar DPRD menggelar rapat pengumuman kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022.
Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” demikian bunyi surat itu yang diteken Tito pada 31 Agustus 2022.* Ask
Editor: Beny