Bea Balik Nama (BBN) Pemilik Kendaraan Kedua Rencananya Dihapuskan

- Penulis Berita

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPuber. Com — Biaya pergantian kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua diusulkan dihapus.

Usulan dari Korlantas Polri itu untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian serta terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BBN 2 adalah pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan, dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah adanya transaksi jual beli.

Data pengalihan dan nama pemilik kedua akan dicatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian bakal diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai nama pemilik baru.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan biaya BBN menjadi salah satu strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/7).

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” ungkap Yusri, menukil situs NTMC Polri, Kamis (14/7).

Dikatakan Yusri, penghapusan BBN juga sejalan kebijakan Kapolri tentang penegakan hukum melalui inovasi teknologi ETLE.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” ujarnya.

Penghapusan BBN diprediksi agar mendorong masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemilik kendaraan.

Selain itu diduga juga hal ini dilakukan agar tilang ETLE bisa tepat sasaran, pasalnya surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran yang terdeteksi ETLE. *Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya
Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik
Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025
Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”
Garda Terdepan Dalam Berbagai Situasi

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Senin, 14 April 2025 - 10:38 WIB

Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Dapat Apresiasi

Minggu, 13 April 2025 - 13:49 WIB

Keluarga Besar Sanggar Sinlamba Batavia Gelar Halal Bihalal 1446 H di Jakarta Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 01:51 WIB

Setengah Abad Andri Lesmana, Komunitas Rumpies Kumpul Bareng di Jakarta

Jumat, 11 April 2025 - 04:45 WIB

“Ingin Buka Bengkel, Ida Tersandung Izin Trotoar: Potret Buram Birokrasi DKI”

Rabu, 9 April 2025 - 05:58 WIB

Laksda Purn Soleman B. Ponto Desak Personel Militer Aktif di Bakamla Dikembalikan ke Satuan Asal

Rabu, 9 April 2025 - 05:54 WIB

Lagi Pelecehan Profesi Wartawan, Ini Kata Kabid Kode Etik Jurnalistik Forum Pemred SMSI

Berita Terbaru