BandungPuber. Com — Biaya pergantian kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua diusulkan dihapus.
Usulan dari Korlantas Polri itu untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian serta terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BBN 2 adalah pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan, dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah adanya transaksi jual beli.
Data pengalihan dan nama pemilik kedua akan dicatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian bakal diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai nama pemilik baru.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan biaya BBN menjadi salah satu strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/7).
“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” ungkap Yusri, menukil situs NTMC Polri, Kamis (14/7).
Dikatakan Yusri, penghapusan BBN juga sejalan kebijakan Kapolri tentang penegakan hukum melalui inovasi teknologi ETLE.
“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” ujarnya.
Penghapusan BBN diprediksi agar mendorong masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemilik kendaraan.
Selain itu diduga juga hal ini dilakukan agar tilang ETLE bisa tepat sasaran, pasalnya surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran yang terdeteksi ETLE. *Ask
Editor: Beny