Bea Balik Nama (BBN) Pemilik Kendaraan Kedua Rencananya Dihapuskan

- Penulis Berita

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPuber. Com — Biaya pergantian kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua diusulkan dihapus.

Usulan dari Korlantas Polri itu untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian serta terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BBN 2 adalah pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan, dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah adanya transaksi jual beli.

Data pengalihan dan nama pemilik kedua akan dicatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian bakal diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai nama pemilik baru.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan biaya BBN menjadi salah satu strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/7).

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” ungkap Yusri, menukil situs NTMC Polri, Kamis (14/7).

Dikatakan Yusri, penghapusan BBN juga sejalan kebijakan Kapolri tentang penegakan hukum melalui inovasi teknologi ETLE.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” ujarnya.

Penghapusan BBN diprediksi agar mendorong masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemilik kendaraan.

Selain itu diduga juga hal ini dilakukan agar tilang ETLE bisa tepat sasaran, pasalnya surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran yang terdeteksi ETLE. *Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Diambil Sumpah, Syahrir Resmi Menjadi Anggota DPRD Jabar Menggantikan M. Holik Qodratullah
Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas 3 Agenda Penting dan Pembahasan Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Jabar
Rapat Banmus DPRD Jabar Bahas Agenda Kegiatan dan Rencana Kerja 2024 hingga 2025
Komisi V DPRD Jabar Setujui Ujian Nasional Dikembalikan, Dengan Catatan Bukan Alat Penentu Kelulusan Siswa
Ada yang Baru di Kota Bandung, “Klandestin Space” Arena Seru yang Wajib Dikunjungi
RK Dadan Menyatakan Pemerintah Hadir Untuk Mendukung dan Memperkuat Pesantren dalam Pembangunan
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Menyatakan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Perlu Mendapat Perhatian Khusus dari Mitra Komisi V
Cagub Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie (Asih) Peroleh Dukungan dari Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bersama 15 Jaringan Relawan

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 00:03 WIB

Diambil Sumpah, Syahrir Resmi Menjadi Anggota DPRD Jabar Menggantikan M. Holik Qodratullah

Jumat, 8 November 2024 - 23:46 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas 3 Agenda Penting dan Pembahasan Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Jabar

Jumat, 8 November 2024 - 02:21 WIB

Komisi V DPRD Jabar Setujui Ujian Nasional Dikembalikan, Dengan Catatan Bukan Alat Penentu Kelulusan Siswa

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Ada yang Baru di Kota Bandung, “Klandestin Space” Arena Seru yang Wajib Dikunjungi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:03 WIB

RK Dadan Menyatakan Pemerintah Hadir Untuk Mendukung dan Memperkuat Pesantren dalam Pembangunan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:05 WIB

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Menyatakan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Perlu Mendapat Perhatian Khusus dari Mitra Komisi V

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:42 WIB

Cagub Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie (Asih) Peroleh Dukungan dari Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bersama 15 Jaringan Relawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Upaya Miliki Kemampuan Bantuan dan Pemberdayaan Hukum Kepada Warganya, Puluhan Perangkat Desa dan Kepala Desa Ikuti Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru