BandungPunyaBerita.Com, Kab.Bandung – Pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap atau gaji bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk itu, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur melalui PP Nomor 47 Tahun 2015.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Senin (25/8/2024), Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2024.
PP tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya itu ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Adapun besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rinciannya:
1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewenang untuk;
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
- Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Sumber istimewa).
Editor: Beny
Menyukai ini:
Suka Memuat...