Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Berikut Rincian yang telah Ditetapkan Pemerintah

- Penulis Berita

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita.Com, Kab.Bandung – Pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap atau gaji bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk itu, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur melalui PP Nomor 47 Tahun 2015.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Senin (25/8/2024), Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2024.
PP tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya itu ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Adapun besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rinciannya:
1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewenang untuk;

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  6. Membina kehidupan masyarakat desa
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
  15. Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;

  1. Merugikan kepentingan umum
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
  3. Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
  6. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  7. Menjadi pengurus partai politik
  8. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
  9. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
  10. Melanggar sumpah/janji jabatan,
  11. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
    (Sumber istimewa).

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Menuju Bandung Kota Wakaf, Pj Wali Kota A Koswara Berharap Wakaf Akan Memberikan Mafaat Luas untuk Masyarakat
Gubernur Jabar Terpilih Bersama Pj Gubernur Jabar Sepakat untuk Menyelaraskan Pembangunan Jelang Pelantikan
Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Bersama Polres Gelar Rakor dengan Kementerian Pertanian di Cimahi
Bandung Gaming Days 2025 Segera Digelar, Catat Waktu dan Tempatnya
Pj Gubernur Bey Machmudin Dampingi Mentan RI dan Kapolri Hadiri Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hetare
Waspada Penipuan Mengatasnamakan JDA, Kadiskominfo Jabar Ika Mardiah Menyatakan Biaya Pelatihan 100 Persen Gratis
Jelang Libur Panjang 25 – 29 Januari Mendatang Satpol PP Kota Bandung akan Lakukan Antisipasi di Titik Rawan
Upaya Mendukung Program MBG, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp26 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:15 WIB

Menuju Bandung Kota Wakaf, Pj Wali Kota A Koswara Berharap Wakaf Akan Memberikan Mafaat Luas untuk Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:15 WIB

Bandung Gaming Days 2025 Segera Digelar, Catat Waktu dan Tempatnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:20 WIB

Jelang Libur Panjang 25 – 29 Januari Mendatang Satpol PP Kota Bandung akan Lakukan Antisipasi di Titik Rawan

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:01 WIB

Upaya Mendukung Program MBG, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp26 Miliar

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:50 WIB

Pj Wali Kota Bandung A Koswara Sebut Pemimpin yang Baik Akan Memastikan Kebijakannya Melalui Program Berkelanjutan

Senin, 20 Januari 2025 - 01:43 WIB

Dari Jaman Kolonial Hingga Era Kontemporer Tempat Ini Jadi Saksi Perkembangan Seni di Kota Bandung

Senin, 20 Januari 2025 - 01:25 WIB

“Kota Seribu Bintang” Julukan Baru Kota Kembang Bandung

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:23 WIB

Prof Dr H Sofyan Sauri, MPd : “Kekuatan Makar Allah dalam Menghancurkan Kesombongan Manusia”

Berita Terbaru

Tokoh masyarakat Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze saat menghadiri acara diskusi bertema Gizi Berkualitas Untuk Generasi Emas Indonesia, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Rabu (22/1/2025).

Jakarta

Tokoh Papua Selatan Johanes Gebze: Pogram MBG Mulia

Kamis, 23 Jan 2025 - 02:31 WIB