BandungPuber. Com – Kebahagiaan dirasakan oleh 228 orang Warga Binaan lapas perempuan kelas IIA Bandung mendapatkan remisi lebaran idul fitri 1444 H. Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur,” Ujar Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, dalam Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Lapas Ibu Prihartati
Pada kesempatan ini pula Kalapas menyampaikan agar seluruh warga binaan dapat konsisten dalam mengikuti pembinaan, serta menaati peraturan yang berlaku agar bisa mendapatkan remisi sehingga bisa lebih cepat bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
“Remisi itu mudah didapat, asalkan warga binaan tidak melakukan pelanggaran dan rajin mengikuti pembinaan” sebut Kalapas
“ingat keluarga sudah menunggu di rumah” pungkas Prihartati