Biaya Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya Diperkirakan Menelan Anggaran Rp60 Miliar

- Penulis Berita

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat rapat tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, dengan pembiayaan berasal dari Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat rapat tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, dengan pembiayaan berasal dari Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

BandungPunyaBerita. Com, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

“PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025) lalu.

Menurutnya, dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

Ia memastikan Pemdaprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung.

“Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” ujarnya.

Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran.

Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” tuturnya.

Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK.

“Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.

Menurutnya, dalam rapat daring yang dipimpin oleh Gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK.

“Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” tuturnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU.

“Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.

Terkait pembiayaan, Herman memastikan Pemdaprov Jabar mengikuti arahan dari Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini.

“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.

Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto.

Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. (Humas Jabar)

 

Editor : Beny

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar
Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:52 WIB

Memaknai Peran Perempuan sebagai Ibu, Wanita Karier dan Aktivis Organisasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:28 WIB

PAPERA Minta Kementerian Perdagangan Ambil Langkah Tegas Terkait Harga Minyak di Pasar

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:42 WIB

Perwatusi kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pejaten Timur

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:26 WIB

Bentuk Kepedulian Kepada Sesama, PERWATUSI Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bekasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

Haji Furoda dan Mujamalah Ibadah Haji dengan Visa Khusus Kerajaan

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:55 WIB

Bahas Rencana Kerja Sama Tahun 2025, PERWATUSI Bersama Entrasol Gelar Makan Malam dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:22 WIB

Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto dan Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ucapkan Selamat HUT Ke-8 SMSI

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kebebasan Pers Terancam! Wartawan Diserang Saat Investigasi Jaringan Obat Terlarang

Berita Terbaru

Persib Bandung vs Semen Padang

Bandung

Kalahkan Semen Padang, Persib Punya mental Juara

Rabu, 12 Mar 2025 - 03:03 WIB