BandungPuber. Com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023.
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengatakan usulan Raperda dari Pemdaprov Jawa Barat merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“BP Perda hari ini menerima enam usulan raperda dari Pak Gubernur untuk Program Persturan Daerah Tahun 2023”, ucap Achdar, Jumat (21/10/2022).
Achdar menambahkan berbagai kelengkapan serta gambaran tentang kondisi mengenai permasalahan yang melatar belakangi diperlukannya pembentukan enam peraturan daerah telah diterima untuk nantinya dibahas dan disusun menurut sekala prioritas.
“Tentu ini akan menjadi dasar kedepan kita menentukan skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda”, jelas Achdar.
Achdar menekankan sesuai pihaknya bekerja cepat karena penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2023 dilakukan sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Barat di akhir bulan Oktober ini.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa penetapan APBD didahului penetapan Propemperda. InsyaAllah 26 Oktober ini selesai”, ungkapnya.
Achdar berharap enam usulan Rancangan Peraturan Daerda yang diusulkan ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.
“Enam Ranperda yang disulkan sangat baik seluruhnya, insyaAllah akan bermanfaat untuk masyarakat”, pungkas Achdar.
Adapun Enam rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 yaitu :
1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Ranperda tentang Pentelenggaraan Inovasi Daerah.
3. Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
4. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Editor: Hermawan