Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan dari KPK, Siaga 98: Kapolri Harus Segera Beri Promosi Jabatan

- Penulis Berita

Selasa, 4 April 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

BandungPuber. Com, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro per 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK yang menyebutkan “Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Ketentuan ini menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK dan Permintaan inilah menjadi dasar memberikan Penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi  prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan Kerjasama sebagaimana peraturan kapolri tentang penugasan,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam  keterangan pers tertulis di Jakarta Selasa, 4 April 2023.

Pemberhentian Brigjen  Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30; “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat”.

“Sebab, yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan, telah diusulkan promosi dari Pimpinan KPK dan diberhentikan secara hormat dari jabatannya untuk ditarik kembali ke institusi asalnya,” jelas Hasan.

Sebelumnya Pimpinan KPK telah melaksanakan Koordinasi dan etika Kerjasama KPK-POLRI, hal ini jelas. Sebab publik mengetahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa pada bulan November 2022, Pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karir atau promosi.

Usulan Pimpinan KPK ini telah ditanggapi Dewan Pengawas KPK sebagai sesuatu yang lazim.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa “Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,”  (Jumat, 17 Februari 2023).

Dan pada kenyataannya, Irjen Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.

Disebutkan Hasan, Persoalannya Brigjen Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya, sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK  per 31 Maret 2023 karena terikat batas waktu penugasan.

Siaga 98 berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK, dan segera mengajukan penggantinya;

“Situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Dodi.P).

Editor: Beny

Berita Terkait

Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025
Kisah Gunung Slamet: Ujian Solidaritas yang Menggugah Komunitas Pendaki
Menteri PU Dody Hanggodo Meninjau Bendungan Jlantah Upaya Optimalkan Infrastruktur Swasembada Pangan
MEG Akhiri 2024 dengan Aksi Nyata untuk Warga Rempang dan Galang
Lahan Digunakan Untuk Jalan, Puluhan Warga di Sangata Ternyata Belum Terima Ganti Rugi
Peringati Hari Jadi ke – 401, Pemkab Sampang Sampang Gelar Ziarah Makam Leluhur
Tak kunjung diperbaiki Warga Desa Paseyan Patungan perbaiki Jalan yang Rusak Parah
Yayasan Perguruan Darma Agung Rayakan Natal Bersama HKBP Pertekstilan TD Pardede

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:42 WIB

Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:39 WIB

Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:35 WIB

Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:50 WIB

Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:47 WIB

Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

Benarkah MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun ?

Berita Terbaru

Jakarta

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Sabtu, 18 Jan 2025 - 03:09 WIB