BandungPuber. Com — Kehadiran wahana uji nyali8 Pengabdi Setan di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat dinilai meresahkan masyarakat karena melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa pun meradang. Dia mempertanyakan kenapa dibiarkan. Menurutnya, wahana ini tidak pantas dan tidak mendidik. Selain itu tidak baik untuk dibaca oleh anak-anak yang ada Kota padang.
“Apakah Walikota dan Jajarannya gak melihat kah ini? Termasuk Anggota DPRD Padang !” ujar  pria yang akrab disapa Haji Esa lewat akun medsosnya, Jumat, 13 Januari 2022.
Menurut mantan anggota DPRD Kota Padang ini, bangunan Pengabdi Setan tersebut berdiri tepat di depan Kantor PU di bibir sungai Muaro Padang.
“Tolong uda Walikota @hendriseptapadang Perintah kan @satpolpppadang segera tutup dan Hapus itu tulisan, jika perlu bongkar itu bangunan nya. Saya nilaI ini sudah menyalahi aturan,” katanya.
Haji Esa mengenang ketika dirinya menjadi anggota DPRD Kota Padang. Pada waktu ada kasus WA Cafe di Muara Padang.
“Teringat pada periode saya yg kedua di DPRD Padang ada berdiri bangunan AW Cafe saat itu dan bahkan Walikota saat itu di Interplasi oleh Anggota DPRD Padang.. kok bgtu lemah pengawasan aparatur kita, atau ada permainan oknum kah sehingga bangunan dan sarana yg katanya hiburan bisa keluar IZIN nya..? Atau kah tidak berizin sama sekali? ” tuturnya.
Bahkan, Ketua PW GPK Sumbar ini mengancam, bersama organisasi kepemudaan yang ada di Kota Padang, pihaknya akan melakukan aksi.
“Jika tidak mampu walikota utk hapus dan turun serta bongkar itu bangunan, kami dari Gerakan Pemuda Ka’bah dan Organisasi Kepemudaan yg ada di Kota Padang Siap utk Hapus itu tulisan yg tidak mendidik !” pungkasnya.
Akhirnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran keras ke pengelola wahana uji nyali tersebut.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan, anggotanya telah menegur pemilik usaha agar bisa menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta tidak melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah sudah ke lokasi, pemilik wahana sangat koperatif, untuk spanduknya sudah dibongkar sendiri oleh pemilik,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Jumat (13/1).
Menurut Mursalim, pemilik juga sudah berjanji tidak akan mengunakan lagi, tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.
Pengelola wahana uji nyali rumah hantu Padang Present Pengabdi Setan di Kota Padang meminta maaf lantaran dinilai membuat gaduh masyarakat.
“Untuk izin yang dimiliki sudah lengkap dan pemilik juga sampaikan permohonan maaf, spanduk yang dipasang awalnya bertuliskan Wahana Uji nyali Rumah Hantu Padang”, lantaran adanya tema yang dibuat pemilik sekali 15 hari, maka baru-baru ini dipasang tema Pengabdi Setan,” pungkasnya. Ask.
Editor: Beny