Buntut Viralnya Unggahan Aa Gym di Akun Miliknya, Satpol PP Tutup Mini Market di Jalan Gegerkalong

- Penulis Berita

Senin, 4 Maret 2024 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan Stiker Segel terhadap kegiatan Operasioanal Toko Modern Circle-K, pada Sabtu 2024.

Petugas Satpol PP melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan Stiker Segel terhadap kegiatan Operasioanal Toko Modern Circle-K, pada Sabtu 2024.

BANDUNPUBER. COM, KOTA BANDUNG– Viral video penceramah kondang, asal Jawa Barat (Jabar) KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym yang sedih dengan aktivitas sebuah swalayan yang berada di lingkungan pesantren beraktivitas hingga tengah malam. Aa Gym sempat menegur para pemuda yang nongkrong itu.

Ia menilai banyaknya pemuda dan pemudi yang nongkrong hingga dini hari di swalayan itu bisa mengganggu aktivitas santri Ponpes Daarut Tauhiid. Aa Gym, protes atas aktivitas minimarket ini disampaikan melalui unggahan instagram pribadinya. Aa, dalam videonya sempat mendekati para pemuda dan pemudi yang saat itu nongkrong hingga pukul 00:00 WIB. Terdengar suara Aa Gym mengajak agar mereka bubar.

Dalam video tersebut pun, Aa Gym sempat berharap ada pihak bisa membantunya menyelesaikan persoalannya. Menanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menghentikan sementara operasional salah satu minimarket atau swalayan dekat dengan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Jalan Gegerkalong, Kota Bandung. “Iya dihentikan sementara.

Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Sabtu, 2 Februari 2024.

Rasdian mengatakan, waktu penertiban sendiri dilakukan pada pagi hingga siang hari. Petugas mulanya melakukan pemeriksaan atas aduan masyarakat terhadap salah satu minimarket modern. “Setelah memeriksa, petugas kemudian melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan Stiker Segel terhadap kegiatan Operasioanal Toko Modern Circle-K,” katanya. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Adapun nantinya, penanggung jawab dari minimarket itu akan dimintai keterangan pada pekan depan. “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan Circle- K pada hari senin 4 Maret 2024 pukul 09.00 WIB,” kata dia. Selain menertibkan dan menyegel minimarket modern, Satpol PP Kota Bandung juga mengamankan identitas dari penanggung jawab minimarket itu. Dia memastikan, minimarket ini tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami memberikan sanksi teguran tertulis, penahanan KTP penanggungjawab, penyegelan atau penutupan dan pemanggilan,” katanya.

Editor: Beny

Berita Terkait

PKL Dikawasan Jalan Dipatiukur Minjadi Perhatian Wali Kota Bandung, Farhan Lakukan Pertemuan dengan Rektor Unpad, Ini yang Dibahas
“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam
Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan
Motor Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Disita KPK
Insentif Guru Ngaji Kota Bandung Bulan April Cair, Ini Syaratnya
Perhutani Bandung Utara Buka Wisata Rintisan Curug Bugbrug
Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung, Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling
Penertiban Spanduk Baligo Demi Menjaga Estetika Kota Bandung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 04:58 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB

Kamis, 17 April 2025 - 03:36 WIB

Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar

Senin, 14 April 2025 - 11:36 WIB

Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 10 April 2025 - 04:07 WIB

Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik

Kamis, 10 April 2025 - 03:33 WIB

Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025

Senin, 7 April 2025 - 09:29 WIB

Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”

Minggu, 6 April 2025 - 13:22 WIB

Garda Terdepan Dalam Berbagai Situasi

Sabtu, 5 April 2025 - 05:43 WIB

Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

Babinpotmar dari Spotmar Lantamal X, saat datang sebagai guru, di Pulau Enggros.

Jakarta

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Kamis, 17 Apr 2025 - 03:23 WIB