BANDUNPUBER. COM, KOTA BANDUNG– Viral video penceramah kondang, asal Jawa Barat (Jabar) KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym yang sedih dengan aktivitas sebuah swalayan yang berada di lingkungan pesantren beraktivitas hingga tengah malam. Aa Gym sempat menegur para pemuda yang nongkrong itu.
Ia menilai banyaknya pemuda dan pemudi yang nongkrong hingga dini hari di swalayan itu bisa mengganggu aktivitas santri Ponpes Daarut Tauhiid. Aa Gym, protes atas aktivitas minimarket ini disampaikan melalui unggahan instagram pribadinya. Aa, dalam videonya sempat mendekati para pemuda dan pemudi yang saat itu nongkrong hingga pukul 00:00 WIB. Terdengar suara Aa Gym mengajak agar mereka bubar.
Dalam video tersebut pun, Aa Gym sempat berharap ada pihak bisa membantunya menyelesaikan persoalannya. Menanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menghentikan sementara operasional salah satu minimarket atau swalayan dekat dengan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Jalan Gegerkalong, Kota Bandung. “Iya dihentikan sementara.
Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Sabtu, 2 Februari 2024.
Rasdian mengatakan, waktu penertiban sendiri dilakukan pada pagi hingga siang hari. Petugas mulanya melakukan pemeriksaan atas aduan masyarakat terhadap salah satu minimarket modern. “Setelah memeriksa, petugas kemudian melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan Stiker Segel terhadap kegiatan Operasioanal Toko Modern Circle-K,” katanya. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Adapun nantinya, penanggung jawab dari minimarket itu akan dimintai keterangan pada pekan depan. “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan Circle- K pada hari senin 4 Maret 2024 pukul 09.00 WIB,” kata dia. Selain menertibkan dan menyegel minimarket modern, Satpol PP Kota Bandung juga mengamankan identitas dari penanggung jawab minimarket itu. Dia memastikan, minimarket ini tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami memberikan sanksi teguran tertulis, penahanan KTP penanggungjawab, penyegelan atau penutupan dan pemanggilan,” katanya.
Editor: Beny