BANDUNGPUBER.COM, KAB. BANDUNG – Dugaan kasus gratifikasi Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak terkait laporan dugaan tindak pidana gratifikasi pada pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat ke Divisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Ketua PBH Anti Korupsi Jawa Barat Piar Pratama, kembali mendatangi KPK membawa dokumen tambahan. Dokumen ini untuk memperkuat laporan sebelumnya terkait kasus gratifikasi tersebut.
Hal ini disampaikan Piar saat mengonfirmasi adanya video viral dirinya, yang melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna ke KPK.
Data tambahan yang diberikan ke KPK, Piar tekait dengan dugaan gratifikasi dan bancakan proyek penunjukan langsung di dinas PUPR yang dilakukan oknum DPRD. “Jumlahnya puluhan miliar,” ungkapnya. Dalam sebulan ini, lanjut Piar, telah dua hingga tiga kali ke KPK untuk memberi keterangan.
Hal yang mendorongnya melaporkan dugaan kasus korupsi Bupati Bandung ke KPK, kata Piar, karena mereka seperti sudah kebal hukum. “Oknum penegak hukumnya terkontaminasi. Makanya saya dorongnya (melaporkannya) ke pusat,” kata dia. Pelaporan yang dilakukannya, kata Piar, sudah disikapi KPK dan mulai melakukan penyelidikan.
Seperti dilansir HarapanRakyat.com. Menanggapi kemungkinan tuntutan balik dari Bupati Bandung karena laporannya dianggap beraroma fitnah atau hoaks, pihaknya pun mempersilahkan untuk melakukan langkah tersebut.
Bahkan jika perlu, Piar menantang untuk dilakukan sumpah Al Quran atau mubahalah.
“Pak Bupati katanya pernah bilang itu fitnah dan hoaks. Sekarang berani tidak Pak Bupati disumpah AlQuran atau mubahalah. Atau datang ke KPK menjelaskan semuanya. Dengan begitu, masyarakat akan tahu siapa yang hoaks,” tandasnya.
Terkait dengan kemungkinan menggunakan jalur politik seperti hak angket dan interpelasi DPRD, Piar mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan. Tapi masalahnya fakta hari ini DPRD tak punya keberanian untuk melakukan itu.
Apalagi, lanjut Piar, anggota DPRD yang tergabung dalam koalisi tak berani karena pihaknya menduga mereka terlibat.
Menurut Piar, harusnya, DPRD dengan segala kewenangannya yang mempunyai fungsi kontrol, berani mengajukan hak angket atau interpelasi agar masalahnya menjadi jelas.
Sebelumnya pada 23 Mei 2023 lalu, aktivis dari Pemuda Bandung Raya melalui Bilal Alfarizi, melaporkan Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna ke KPK atas dugaan kasus gratifikasi.
Bahkan dalam laporannya itu, Bilal sempat menyebut besaran uang yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar, serta mobil Toyota Fortuner warna hitam.
Uang tersebut menurut laporan Bilal diberikan secara bertahap dan mobil Fortuner diserahkan pada bulan Ramadhan lalu.
Dugaan kasus gratifikasi itu terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Soreang dan Banjaran. Proyek revitalisasi kedua pasar tersebut dimenangkan pengusaha berinisial EK.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna saat dikonfirmasi harapanrakyat.com melalui pesan WhatApps, Pada Kamis (14/06/2023), terkait laporan dugaan kasus gratifikasi ke KPK yang menyeret namanya. Namun, hingga berita ini dimuat belum merespon atau memberikan tanggapan.
Editor: Beny