Bupati Bandung Mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi Denda Pajak Daerah

- Penulis Berita

Kamis, 7 April 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna.Ft istimewa

Bupati Bandung Dadang Supriatna.Ft istimewa

BandungPuber.com — Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Pd.,M.Si kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nasrulloh, Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi.” kata Adid, di Soreang, Rabu (6/4).

Masyarakat, kata Adid, paska pandemi covid 19 perekonomiannya masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi. “Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Pak Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan. Salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah,” tambah Adid Nurulloh

Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di komplek Pemda.

Hal tersebut mengingat, lanjutnya, dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. “Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini,” tandasnya.(Deddy)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jabar Pengumuman Pembentukan Fraksi- Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
Wakil Ketua DPRD Jabar Ingatkan PR yang harus Segera Ditindaklajuti Oleh Anggota Dewan Terpilih
Makin jadi idola ” Alun alun Sampang bukan hasil hutang ” pondasi membangun Sampang adalah kebersamaan.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Penghuni Transit Apartemen Rancaekek untuk Menabung Agar Dapat Memiliki Rumah Sendiri
Sekretariat DPRD Jawa Barat Siap Gelar Pelantikan Anggota Dewan Baru Periode 2024-2029 2 September Mendatang
55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Jalani Tugas Baru
Bawaslu Sebut Wilayah ini Rawan Konflik dan Tingkat Kerawanan Tinggi pada Pilkada 2024
Hj. Sari Sundari Meminta Masyarakat untuk Turut Mendukung Mencegah Kekerasan dan Ekploitasi Terhadap Anak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 17:57 WIB

Kolonel Kav Edward Sitorus Edukasi Anak-Anak Tentang TNI Lewat Media Sosial

Senin, 2 September 2024 - 03:51 WIB

Makin jadi idola ” Alun alun Sampang bukan hasil hutang ” pondasi membangun Sampang adalah kebersamaan.

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:47 WIB

Bpma Dan Medco E&P Malaka Terus Dukung Kesehatan Masyarakat Di Aceh Timur.

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Masterpiece Bistro: Destinasi Kuliner Berkelas di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Senin, 26 Agustus 2024 - 01:05 WIB

Momen Spesial di Tengah Porwanas XIV Banjarmasin

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:53 WIB

Ketum PWI Pusat Kunjungi Kontingen Siwo PWI DKI Jakarta, Sumardjo Masih Ingin Bermain di Porwanas 2026

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:49 WIB

Futsal ke Perempat Final, Tim Domino Siwo PWI DKI Jakarta Menarik Perhatian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Presiden Dewan Energi mahasiswa Riau minta pak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belajar 3 SKS kepada Sudirman Said

Berita Terbaru