Bupati Bandung Mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi Denda Pajak Daerah

- Penulis Berita

Kamis, 7 April 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna.Ft istimewa

Bupati Bandung Dadang Supriatna.Ft istimewa

BandungPuber.com — Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Pd.,M.Si kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nasrulloh, Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi.” kata Adid, di Soreang, Rabu (6/4).

Masyarakat, kata Adid, paska pandemi covid 19 perekonomiannya masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi. “Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Pak Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan. Salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah,” tambah Adid Nurulloh

Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di komplek Pemda.

Hal tersebut mengingat, lanjutnya, dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. “Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini,” tandasnya.(Deddy)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jabar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2024
Luar Biasa Penerimaan Pajak Rp4,4 Miliar Masuk dalam Waktu 1,5 Jam
Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Festival Edukasi Warga Bandung, Chef Juna Berbagi Resep Takjil Sehat Bersama Nutrijell
Pemkot Bandung Menjaring 64 Orang Pemulung, Gelandangan dan Tunasusila Untuk Mendapat Layanan Rehabilitasi Sosial
Hati- Hati, 5 Prilaku Ini Akibatkan Hilangnya Pahala Puasa
Perhutani Bersama Kemenhut Gelar Rekonsiliasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan di Bandung
Perhutani Bandung Utara dan Saka Wanabakti Pererat Silaturahmi di Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:30 WIB

Luar Biasa Penerimaan Pajak Rp4,4 Miliar Masuk dalam Waktu 1,5 Jam

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:03 WIB

Perhutani Serahkan Sharing Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kepada Desa Jayagiri

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:41 WIB

Mau Tukar Uang Baru Jelang Lebaran ? Ini Lokasi Terdekat Tanpa Harus Antri

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:10 WIB

Penting ! Zakat Fitrah Tahun 2025 Telah Ditetapkan BAZNAS Jabar, Ini Besarannya

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:56 WIB

Diresmikan Presiden Prabowo, Kini GBLA Menjadi Stadion Bertaraf Internasional

Senin, 17 Maret 2025 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Lengkong Amalkan Al-Qur’an

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Festival Edukasi Warga Bandung, Chef Juna Berbagi Resep Takjil Sehat Bersama Nutrijell

Senin, 17 Maret 2025 - 03:52 WIB

Ini Etika Bagi yang Menjalankan Ibadah Puasa, Ibadah Puasa Tidak Sekedar Runitas Tanpa Makna

Berita Terbaru