Kab. Bogor. BandungPuber.Com — Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada tanggal 26-27 April 2022.
Selain Ade Yasin yang ditangkap KPK ada 11 orang lainnya beberapa pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
KPK menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan di Pemkab Bogor.
Dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK ditemukan sejumlah uang, Ade diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar agar Pemkab Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.
Perantara suap adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Sebagai pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022. Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Anthon Merdiyansah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di rutan di gedung Merah Putih
Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022. Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Anthon Merdiyansah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di rutan di gedung Merah Putih.
Editor: Beny