Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK

- Penulis Berita

Kamis, 28 April 2022 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin. ditangkap KPK dalam operasi Tangkap tangan. Ft Istimewa

Tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin. ditangkap KPK dalam operasi Tangkap tangan. Ft Istimewa

Kab. Bogor. BandungPuber.Com — Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada tanggal 26-27 April 2022.

Selain  Ade Yasin yang ditangkap KPK ada 11 orang lainnya beberapa pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
KPK menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan di Pemkab Bogor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK ditemukan sejumlah uang,  Ade diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar agar Pemkab Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.

Perantara suap adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Sebagai pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022. Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Anthon Merdiyansah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di rutan di gedung Merah Putih

Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022. Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Anthon Merdiyansah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di rutan di gedung Merah Putih.

Editor: Beny

 

Berita Terkait

Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan
Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:32 WIB

Kapolri Menetapkan Status Gugur dalam Tugas dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta Kepada 3 Anggota Polisi Korban Penembakan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:24 WIB

Pasar Murah dan Bagi-Bagi Takjil, Polres Sampang Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:52 WIB

Keluarga Pasien Berterima Kasih atas Pelayanan Ruang ICCU yang Sigap dan Profesional

Senin, 10 Maret 2025 - 14:51 WIB

Polres Sampang dan Tim Satgas Pangan Sidak Pasar

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:41 WIB

Direktur Media Kabarbangsa. Com, Mengucapkan Selamat Kepada Pasangan H. Slamet Junaedi dan R.K.H Abdul Qodir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2025-2030

Senin, 17 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apresiasi DPRD atas Kepemimpinan Walikota Mbak Ita: Warisan Kepemimpinan yang Mencerahkan Kota Semarang

Senin, 17 Februari 2025 - 13:25 WIB

Semarang, Kota Percontohan Ketahanan Iklim di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 - 13:14 WIB

Mbak Ita Dan Suami Berasal Dari Keluarga Muhammadiyah-Aisyiyah Tulen, Pesan Pamit “Selalu Bersama Mewujudkan Kota Semarang yang Harmonis dan Berkah”

Berita Terbaru